Berita

Foto/Net

Hukum

Pemenang Proyek Diminta Uang 'Koin' 2 Persen

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rijal Efendi Padang mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur Tombang Mitra Utama itu didakwa menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu untuk mendapatkan proyek.

Pengusaha 38 tahun tersebut tampak linglung saat menjalani sidang perdana. Sepanjang sidang ia hanya menatapi tim jaksa KPK yang membacakan dakwaan.

"Terdakwa yang merupakan Direktur Tombang Mitra Utama, memberikan uang sebesar Rp 580 juta kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandez


Rijal mengincar proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu tahun 2018. Nilai proyeknya Rp 4.576.105.000.

Dia mendekati Yansen Sahat Parulian. Yansen teman akrab David Anderson Karosekali, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pakpak Bharat.

David menyanggupi permint­aan Yansen agar membantu Rijal mendapatkan proyek itu. "Namun syaratnya adalah harus memberikan uang kewajiban sebesar Rp 400 juta atau 10 persen dari nilai paket peker­jaan," sebut jaksa.

Rijal menyerahkan uang Rp 430 juta untuk Remigo di pendopo bupati. Usai terima uang, Remigo memerintahkan lelang proyek dipercepat. Pokja ULP disuruh mengawal peru­sahaan-perusahaan yang sudah menyetor uang.

Selain itu, Remigo meminta ULP menagih "koin" ucapan terima kasih kepada pemenang proyek. Jumlahnya 2 persen dari nilai proyek. Rinciannya, 1 persen untuk bupati. Satu persen lagi untuk ULP.

Setelah perusahaannya ditetap­kan sebagai pemenang, Rijal berjanji memberikan "koin" untuk Bupati. Uang diserahkan lewat David.

David ditangkap KPK saat memberikan uang di rumah Remigo di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Kota Medan. Barang bukti uang Rp 150 juta disita.

Menurut jaksa, perbuatan Rijal diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Rijal menyatakan tak keberatan. "Dakwaan sudah sesuailah," ujar menanggapi.

Ketua majelis hakim Irwan Effendi memutuskan sidang berikut langsung pemeriksaan perkara. Jaksa diminta meng­hadirkan saksi-saksi.

Rijal mengaku baru terjun di dunia kontraktor. Ia tak paham memberikan "fee" proyek ter­masuk perbuatan korupsi. "Aku masih orang baru," ujar yang tampak bingung.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi tangkap tangan yang berlangsung sejak Sabtu (17/11/2018) malam hingga Minggu (18/11/2018) dini hari tersebut.

Setidaknya terdapat enam orang yang diamankan termasuk Remigo. Lokasi penangkapan juga dilakukan di tiga titik yakni Jakarta, Bekasi dan Medan.

Agus mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, KPK mendapatkan infor­masi ada transaksi di kediaman Remigo yang berada di Medan.

Remigo pun ditangkap ber­sama David dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Setelah menangkap Remigo, tim KPK mengamankan HSE (Hendriko) yang merupakan pihak swasta, pada Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB di Medan.

Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIB, KPK menuju ke rumah S pegawai honorer Dinas PUPR Pakpak Bharat. S ditangkap di rumahnya di Medan.

Sementara di Jakarta pada Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB, Agus mengatakan KPK mengamankan JBS yang meru­pakan ajudan Remigo. Dia di­tangkap di mes Pakpak Bharat di Jakarta Selatan.

Terakhir, pada pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan Rijal di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.

KPK telah menetapkan Remigo, David dan Hendrik sebagai tersangka. Belakangan Rijal ikut ditetapkan tersangka. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya