Berita

Foto/Net

Hukum

Pemenang Proyek Diminta Uang 'Koin' 2 Persen

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rijal Efendi Padang mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur Tombang Mitra Utama itu didakwa menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu untuk mendapatkan proyek.

Pengusaha 38 tahun tersebut tampak linglung saat menjalani sidang perdana. Sepanjang sidang ia hanya menatapi tim jaksa KPK yang membacakan dakwaan.

"Terdakwa yang merupakan Direktur Tombang Mitra Utama, memberikan uang sebesar Rp 580 juta kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandez


Rijal mengincar proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu tahun 2018. Nilai proyeknya Rp 4.576.105.000.

Dia mendekati Yansen Sahat Parulian. Yansen teman akrab David Anderson Karosekali, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pakpak Bharat.

David menyanggupi permint­aan Yansen agar membantu Rijal mendapatkan proyek itu. "Namun syaratnya adalah harus memberikan uang kewajiban sebesar Rp 400 juta atau 10 persen dari nilai paket peker­jaan," sebut jaksa.

Rijal menyerahkan uang Rp 430 juta untuk Remigo di pendopo bupati. Usai terima uang, Remigo memerintahkan lelang proyek dipercepat. Pokja ULP disuruh mengawal peru­sahaan-perusahaan yang sudah menyetor uang.

Selain itu, Remigo meminta ULP menagih "koin" ucapan terima kasih kepada pemenang proyek. Jumlahnya 2 persen dari nilai proyek. Rinciannya, 1 persen untuk bupati. Satu persen lagi untuk ULP.

Setelah perusahaannya ditetap­kan sebagai pemenang, Rijal berjanji memberikan "koin" untuk Bupati. Uang diserahkan lewat David.

David ditangkap KPK saat memberikan uang di rumah Remigo di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Kota Medan. Barang bukti uang Rp 150 juta disita.

Menurut jaksa, perbuatan Rijal diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Rijal menyatakan tak keberatan. "Dakwaan sudah sesuailah," ujar menanggapi.

Ketua majelis hakim Irwan Effendi memutuskan sidang berikut langsung pemeriksaan perkara. Jaksa diminta meng­hadirkan saksi-saksi.

Rijal mengaku baru terjun di dunia kontraktor. Ia tak paham memberikan "fee" proyek ter­masuk perbuatan korupsi. "Aku masih orang baru," ujar yang tampak bingung.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi tangkap tangan yang berlangsung sejak Sabtu (17/11/2018) malam hingga Minggu (18/11/2018) dini hari tersebut.

Setidaknya terdapat enam orang yang diamankan termasuk Remigo. Lokasi penangkapan juga dilakukan di tiga titik yakni Jakarta, Bekasi dan Medan.

Agus mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, KPK mendapatkan infor­masi ada transaksi di kediaman Remigo yang berada di Medan.

Remigo pun ditangkap ber­sama David dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Setelah menangkap Remigo, tim KPK mengamankan HSE (Hendriko) yang merupakan pihak swasta, pada Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB di Medan.

Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIB, KPK menuju ke rumah S pegawai honorer Dinas PUPR Pakpak Bharat. S ditangkap di rumahnya di Medan.

Sementara di Jakarta pada Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB, Agus mengatakan KPK mengamankan JBS yang meru­pakan ajudan Remigo. Dia di­tangkap di mes Pakpak Bharat di Jakarta Selatan.

Terakhir, pada pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan Rijal di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.

KPK telah menetapkan Remigo, David dan Hendrik sebagai tersangka. Belakangan Rijal ikut ditetapkan tersangka. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya