Berita

Suparji Ahmad/Dok

Hukum

Pakar Hukum: Putusan PTUN Tentang Pemilihan Ulang Rektor Unmul Harus Dipatuhi

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 06:33 WIB | LAPORAN:

Putusan PTUN Samarinda tentang sengketa pemilihan rektor Universitas Mulawarman (Unmul), mendapat tanggapan dari pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Menurutnya, PTUN dibentuk sesungguhnya  agar para pejabat tata usaha negara selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam setiap pengambilan keputusan.

"Jika sudah ada putusan pengadilan terjadi kesalahan dalam pemilihan rektor yang  cacat hukum, dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan ulang, seharusnya ditaati," kata Suparji Ahmad di Jakarta, Senin (25/2).


Nah jika tidak dipatuhi, pihaknya khawatir  akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di kampus.

Menurut Suparji, suksesi kepemimpinan di kampus harus taat prosedur dan tidak melanggar mekanisme, karena sangat mempengaruhi tata pamong kampus.

"Hendaknya menjadi perhatian utama karena berpengaruh terhadap akreditasi perguruan tinggi. Jika dalam pemilihan rektor ada cacat hukum, maka nilai tata pamongnya akan rendah," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan, meski masih ada kesempatan banding, pihak kampus hendaknya mengedepankan itikad baik untuk tidak menunda pemilihan ulang rektor.

Sebelumnya PTUN Samarinda telah memutus gugatan tentang penjaringan Rektor Universitas Mulawarman yang diajukan bakal calon rektor, Asnar, terhadap Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Unmul 2018.

Dalam gugatannya, Asnar merasa mendapat perlakuan diskriminatif dalam proses penjaringan dan pemilihan rektor Unmul 2018. Sehingga ia tidak lolos dalam 3 besar nama calon rektor yang diajukan ke Kemenristekdikti.

Misalnya, Asnar mengaku tidak diberikan kesempatan beraudiensi dengan perwakilan Kemenristekdikti, senat, civitas akademika dan pengunjug lain dalam rapat senat terbuka. Asnar bahkan disuruh turun panggung oleh tergugat dan panitia pemilihan rektor, meski belum selesai memaparkan visi misinya.

Sedangkan dalam pemilihan tersebut, Masjaya sebagai calon petahana, akhirnya kembali terpilih secara aklamasi.

Dalam salinan putusan tertanggal 14 Januari 2019, PTUN Samarinda  mengabulkan gugatan Asnar untuk seluruhnya.

PTUN menyatakan tidak sah, keputusan tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan dan pemilihan rektor Unmul Periode 2018-2022.

Atas dasar itu PTUN menyatakan keputusan Menristekdikti tentang pengangkatan Masjaya sebagai rektor Unmul periode 2018-2022, bertentangan dengan hukum, sehingga cacat hukum dan harus dicabut.

Sebagai konsekuensinya pengadilan memerintahkan senat Unmul selaku tergugat untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan ulang calon rektor Unmul periode 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya