Berita

Suparji Ahmad/Dok

Hukum

Pakar Hukum: Putusan PTUN Tentang Pemilihan Ulang Rektor Unmul Harus Dipatuhi

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 06:33 WIB | LAPORAN:

Putusan PTUN Samarinda tentang sengketa pemilihan rektor Universitas Mulawarman (Unmul), mendapat tanggapan dari pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Menurutnya, PTUN dibentuk sesungguhnya  agar para pejabat tata usaha negara selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam setiap pengambilan keputusan.

"Jika sudah ada putusan pengadilan terjadi kesalahan dalam pemilihan rektor yang  cacat hukum, dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan ulang, seharusnya ditaati," kata Suparji Ahmad di Jakarta, Senin (25/2).


Nah jika tidak dipatuhi, pihaknya khawatir  akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di kampus.

Menurut Suparji, suksesi kepemimpinan di kampus harus taat prosedur dan tidak melanggar mekanisme, karena sangat mempengaruhi tata pamong kampus.

"Hendaknya menjadi perhatian utama karena berpengaruh terhadap akreditasi perguruan tinggi. Jika dalam pemilihan rektor ada cacat hukum, maka nilai tata pamongnya akan rendah," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan, meski masih ada kesempatan banding, pihak kampus hendaknya mengedepankan itikad baik untuk tidak menunda pemilihan ulang rektor.

Sebelumnya PTUN Samarinda telah memutus gugatan tentang penjaringan Rektor Universitas Mulawarman yang diajukan bakal calon rektor, Asnar, terhadap Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Unmul 2018.

Dalam gugatannya, Asnar merasa mendapat perlakuan diskriminatif dalam proses penjaringan dan pemilihan rektor Unmul 2018. Sehingga ia tidak lolos dalam 3 besar nama calon rektor yang diajukan ke Kemenristekdikti.

Misalnya, Asnar mengaku tidak diberikan kesempatan beraudiensi dengan perwakilan Kemenristekdikti, senat, civitas akademika dan pengunjug lain dalam rapat senat terbuka. Asnar bahkan disuruh turun panggung oleh tergugat dan panitia pemilihan rektor, meski belum selesai memaparkan visi misinya.

Sedangkan dalam pemilihan tersebut, Masjaya sebagai calon petahana, akhirnya kembali terpilih secara aklamasi.

Dalam salinan putusan tertanggal 14 Januari 2019, PTUN Samarinda  mengabulkan gugatan Asnar untuk seluruhnya.

PTUN menyatakan tidak sah, keputusan tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan dan pemilihan rektor Unmul Periode 2018-2022.

Atas dasar itu PTUN menyatakan keputusan Menristekdikti tentang pengangkatan Masjaya sebagai rektor Unmul periode 2018-2022, bertentangan dengan hukum, sehingga cacat hukum dan harus dicabut.

Sebagai konsekuensinya pengadilan memerintahkan senat Unmul selaku tergugat untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan ulang calon rektor Unmul periode 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya