Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Komisi III: Hormati Proses Hukum Pelanggaran Pemilu

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Masyarakat perlu diberi edukasi agar mengedepan azas presumption of innocence dalam setiap persoalan hukum yang terjadi, terlebih yang bersinggungan dengan isu-isu politik menjelang Pemilu 2019.

Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dan menghormati prosesnya.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Senin (25/2).


"Belakangan ini media marak memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Lampung, maupun Sulawesi Selatan. Kondisi ini kemudian diperparah oleh berbagai spekulasi, khususnya di kalangan politisi yang justru memanaskan suasana," ujar Sahroni.

Mengacu UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Dalam konteks ini alangkah baiknya kita menahan diri untuk tidak mendahului Bawaslu maupun kepolisian sebelum hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan," kata Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu meyakini bahwa Bawaslu maupun Polri bekerja proporsional dan profesional. Untuk itu, Sahroni berharap agar para politisi tidak membuat situasi semakin panas, berspekulasi dengan asumsi, sebaliknya bijak menunggu proses hukum.

"Undang-undang memperbolehkan ASN menggunakan hak pilihnya, termasuk Pak Gandjar Pranowo (gubernur Jateng) atau Pak Loekman Djoyosoemarto (bupati Lampung Tengah). Demikian pula Pak Anies Baswedan (gubernur DKI). Apakah benar mereka tidak netral, seberapa berat derajat pelanggarannya, kita tunggu Bawaslu," papar Sahroni.

Dia juga menanggapi rumor terkait ketimpangan Bawaslu maupun Polri dalam penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang melibatkan pendukung pasangan capres Prabowo-Sandi. Sahroni meyakinkan bahwa azas equality before the law atau kesamaan di mata hukum menjadi pegangan penegak hukum dalam bertindak.

"Cepat lambatnya penanganan suatu perkara bergantung pada karakter perkara itu sendiri. Ada yang cepat dan ada yang membutuhkan proses panjang. Proses itu yang wajib kita hormati," imbuh Sahroni. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya