Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Komisi III: Hormati Proses Hukum Pelanggaran Pemilu

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Masyarakat perlu diberi edukasi agar mengedepan azas presumption of innocence dalam setiap persoalan hukum yang terjadi, terlebih yang bersinggungan dengan isu-isu politik menjelang Pemilu 2019.

Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dan menghormati prosesnya.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Senin (25/2).


"Belakangan ini media marak memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Lampung, maupun Sulawesi Selatan. Kondisi ini kemudian diperparah oleh berbagai spekulasi, khususnya di kalangan politisi yang justru memanaskan suasana," ujar Sahroni.

Mengacu UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Dalam konteks ini alangkah baiknya kita menahan diri untuk tidak mendahului Bawaslu maupun kepolisian sebelum hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan," kata Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu meyakini bahwa Bawaslu maupun Polri bekerja proporsional dan profesional. Untuk itu, Sahroni berharap agar para politisi tidak membuat situasi semakin panas, berspekulasi dengan asumsi, sebaliknya bijak menunggu proses hukum.

"Undang-undang memperbolehkan ASN menggunakan hak pilihnya, termasuk Pak Gandjar Pranowo (gubernur Jateng) atau Pak Loekman Djoyosoemarto (bupati Lampung Tengah). Demikian pula Pak Anies Baswedan (gubernur DKI). Apakah benar mereka tidak netral, seberapa berat derajat pelanggarannya, kita tunggu Bawaslu," papar Sahroni.

Dia juga menanggapi rumor terkait ketimpangan Bawaslu maupun Polri dalam penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang melibatkan pendukung pasangan capres Prabowo-Sandi. Sahroni meyakinkan bahwa azas equality before the law atau kesamaan di mata hukum menjadi pegangan penegak hukum dalam bertindak.

"Cepat lambatnya penanganan suatu perkara bergantung pada karakter perkara itu sendiri. Ada yang cepat dan ada yang membutuhkan proses panjang. Proses itu yang wajib kita hormati," imbuh Sahroni. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya