Berita

Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH/Net

Hukum

Mangkrak

Berkas Perkara 10 Kali Bolak-balik Polda-Kejaksaan

Kasus Eks Walikota Surabaya
SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau japung dari Pemerintah Kota Surabaya ke DPRD Surabaya pada tahun 2010, hingga kini tak kunjung rampung. Padahal, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH telah ditetapkan sebagai se­bagai tersangka sejak 2012. Kasus yang diusut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur itu menemukan kerugian negara Rp 720 juta.

Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; hingga mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, telah merasakan dinginnyalantai penjara akibat kasus ini.

Sementara berkas perkara Bambang DH bolak-balik Polda-Kejaksaan Tinggi Jatim. "Berkas Bambang DH P19 ke sepuluh kali," kata Richard Marpaung, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim.


Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi lantaran diang­gap belum lengkap. Terakhir dikembalikan pada 26 Januari 2018. Hingga kini, polisi be­lum melimpahkan lagi berkas perkara Bambang DH.

Kepala Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Mangera Barung mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Bambang DH. Mengikuti petunjuk kejaksaan. "Pokoknya saat ini kami masih meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2012 lalu Polda Jatim membuka penyidikan terhadap Bambang DH berdasarkan pengembangan fakta persidangan empat pejabat yang telah jadi terdakwa.

Polisi menemukan keterlibatan Bambang pada pencairan dana japung yang dianggap tak sesuai prosedur. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka. Bambang DH telah menyandang status itu lebih 6 tahun.

Praktisi hukum Wiwied Tuhu Prasetyo mengatakan, status tersangka tidak ada masa kedaluwarsanya. Bisa saja seseorang menyandangnya seumur hidup. Jika berkas perkara tak kunjung disidangkan.

Menurut mantan aktivis LBH Malang itu, ada dua langkah yang bisa ditempuh orang yang sudah lama menyandang status tersangka. Pertama, melakukan perlawanan hukumdengan cara mengajukan gugatan praperadilan. Jika di sidang praperadilanhakim meyakini langkah yang ditempuh penyidik salah, hakimdapat meng­gugurkan kasus tersebut. "Secara otomatis, status tersangka juga akan gugur," ujarnya.

Langkah kedua, jika dalam kasus tersebut penyidik merasa tidak memiliki cukup bukti, harus berani mengambil kepu­tusan menghentikan penyidi­kan. Dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Penetapan status tersangka itu kan karena dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau memang tidak cukup bukti yang dihentikan saja," pungkasnya. [***rm]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya