Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH/Net
Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau japung dari Pemerintah Kota Surabaya ke DPRD Surabaya pada tahun 2010, hingga kini tak kunjung rampung. Padahal, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH telah ditetapkan sebagai seÂbagai tersangka sejak 2012. Kasus yang diusut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur itu menemukan kerugian negara Rp 720 juta.
Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; hingga mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, telah merasakan dinginnyalantai penjara akibat kasus ini.
Sementara berkas perkara Bambang DH bolak-balik Polda-Kejaksaan Tinggi Jatim. "Berkas Bambang DH P19 ke sepuluh kali," kata Richard Marpaung, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim.
Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi lantaran diangÂgap belum lengkap. Terakhir dikembalikan pada 26 Januari 2018. Hingga kini, polisi beÂlum melimpahkan lagi berkas perkara Bambang DH.
Kepala Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Mangera Barung mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Bambang DH. Mengikuti petunjuk kejaksaan. "Pokoknya saat ini kami masih meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 2012 lalu Polda Jatim membuka penyidikan terhadap Bambang DH berdasarkan pengembangan fakta persidangan empat pejabat yang telah jadi terdakwa.
Polisi menemukan keterlibatan Bambang pada pencairan dana japung yang dianggap tak sesuai prosedur. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka. Bambang DH telah menyandang status itu lebih 6 tahun.
Praktisi hukum Wiwied Tuhu Prasetyo mengatakan, status tersangka tidak ada masa kedaluwarsanya. Bisa saja seseorang menyandangnya seumur hidup. Jika berkas perkara tak kunjung disidangkan.
Menurut mantan aktivis LBH Malang itu, ada dua langkah yang bisa ditempuh orang yang sudah lama menyandang status tersangka. Pertama, melakukan perlawanan hukumdengan cara mengajukan gugatan praperadilan. Jika di sidang praperadilanhakim meyakini langkah yang ditempuh penyidik salah, hakimdapat mengÂgugurkan kasus tersebut. "Secara otomatis, status tersangka juga akan gugur," ujarnya.
Langkah kedua, jika dalam kasus tersebut penyidik merasa tidak memiliki cukup bukti, harus berani mengambil kepuÂtusan menghentikan penyidiÂkan. Dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Penetapan status tersangka itu kan karena dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau memang tidak cukup bukti yang dihentikan saja," pungkasnya. [***rm]