Berita

Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH/Net

Hukum

Mangkrak

Berkas Perkara 10 Kali Bolak-balik Polda-Kejaksaan

Kasus Eks Walikota Surabaya
SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau japung dari Pemerintah Kota Surabaya ke DPRD Surabaya pada tahun 2010, hingga kini tak kunjung rampung. Padahal, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH telah ditetapkan sebagai se­bagai tersangka sejak 2012. Kasus yang diusut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur itu menemukan kerugian negara Rp 720 juta.

Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; hingga mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, telah merasakan dinginnyalantai penjara akibat kasus ini.

Sementara berkas perkara Bambang DH bolak-balik Polda-Kejaksaan Tinggi Jatim. "Berkas Bambang DH P19 ke sepuluh kali," kata Richard Marpaung, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim.


Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi lantaran diang­gap belum lengkap. Terakhir dikembalikan pada 26 Januari 2018. Hingga kini, polisi be­lum melimpahkan lagi berkas perkara Bambang DH.

Kepala Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Mangera Barung mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Bambang DH. Mengikuti petunjuk kejaksaan. "Pokoknya saat ini kami masih meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2012 lalu Polda Jatim membuka penyidikan terhadap Bambang DH berdasarkan pengembangan fakta persidangan empat pejabat yang telah jadi terdakwa.

Polisi menemukan keterlibatan Bambang pada pencairan dana japung yang dianggap tak sesuai prosedur. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka. Bambang DH telah menyandang status itu lebih 6 tahun.

Praktisi hukum Wiwied Tuhu Prasetyo mengatakan, status tersangka tidak ada masa kedaluwarsanya. Bisa saja seseorang menyandangnya seumur hidup. Jika berkas perkara tak kunjung disidangkan.

Menurut mantan aktivis LBH Malang itu, ada dua langkah yang bisa ditempuh orang yang sudah lama menyandang status tersangka. Pertama, melakukan perlawanan hukumdengan cara mengajukan gugatan praperadilan. Jika di sidang praperadilanhakim meyakini langkah yang ditempuh penyidik salah, hakimdapat meng­gugurkan kasus tersebut. "Secara otomatis, status tersangka juga akan gugur," ujarnya.

Langkah kedua, jika dalam kasus tersebut penyidik merasa tidak memiliki cukup bukti, harus berani mengambil kepu­tusan menghentikan penyidi­kan. Dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Penetapan status tersangka itu kan karena dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau memang tidak cukup bukti yang dihentikan saja," pungkasnya. [***rm]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya