Berita

Foto/Net

X-Files

Jual Rumah, Terpidana Korupsi Kabur ke Jawa

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim kejaksaan menangkap buronan Alexander Arif. Direktur PT Limbers Sejahtera dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.

Alexander merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Wailebe di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur tahun 2012. Kasus ini merugikannegara Rp 800 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Mukri menjelaskan, penang­kapan Alexander dilaksanakan tim gabungan intelijen dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (22/2). "Buronan itu ditangkap di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur," terangnya.


Terpidana tak berkutik ketika tim kejaksaan menggerebek ke­diamannya di Perumahan Grand Semanggi Residence. Saat diek­sekusi. Alexander melakukan perlawanan saat ditangkap.

Alexander masuk daftar pen­carian orang (DPO) Kejati Nusa Tenggara Timur. Ia menghil­ang setelah perkaranya diputus Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2018.

Berdasarkan putusan kasasi no­mor 2685K/Pid.Sus/2017 tang­gal 02 Februari 2018, terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Kehilangan jejak Alexander, Kejati NTT meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center. Hingga akhirnya terpidana bisa ditangkap.

Alexander dibawa ke Kejati Jatim. Setelah pemeriksaan identitas dan kesehatan, terpi­dana dijebloskan ke rutan Kejati. "Sementara berdasarkan pertim­bangan tertentu penahanannya dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur," kata Mukri.

Untuk diketahui, Alexander merupakan terpidana ke-21 yang ditangkap kejaksaan sejak awal Januari 2019.

Dua hari sebelum Alexander, tim kejaksaan mencokok Ahmad Marzuki di Tuban, Jawa Timur. Ia menjadi DPO Kejati Lampung.

Menurut Mukri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor 26/Pid. Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi.

"Ahmad Marzuki dijatuhi pi­dana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban mem­bayar uang pengganti sekitar Rp 986,6 juta," kata Mukri.

Ahmad Marzuki masuk DPO sejak 2014. Dia dinyatakan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi atas penjualan produk Unilever di PT PPI Cabang Bandar Lampung, yang meru­pakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Namun, saat akan dieksekusi,Marzuki kabur. "Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung," un­gkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Lampung Ari Wibowo.

Marzuki lalu kabur ke Jawa. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha. "Terpidana mem­buka usaha menjual mainan anak," ujar Ari. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya