Berita

Foto/Net

X-Files

Jual Rumah, Terpidana Korupsi Kabur ke Jawa

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim kejaksaan menangkap buronan Alexander Arif. Direktur PT Limbers Sejahtera dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.

Alexander merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Wailebe di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur tahun 2012. Kasus ini merugikannegara Rp 800 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Mukri menjelaskan, penang­kapan Alexander dilaksanakan tim gabungan intelijen dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (22/2). "Buronan itu ditangkap di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur," terangnya.

Terpidana tak berkutik ketika tim kejaksaan menggerebek ke­diamannya di Perumahan Grand Semanggi Residence. Saat diek­sekusi. Alexander melakukan perlawanan saat ditangkap.

Alexander masuk daftar pen­carian orang (DPO) Kejati Nusa Tenggara Timur. Ia menghil­ang setelah perkaranya diputus Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2018.

Berdasarkan putusan kasasi no­mor 2685K/Pid.Sus/2017 tang­gal 02 Februari 2018, terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Kehilangan jejak Alexander, Kejati NTT meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center. Hingga akhirnya terpidana bisa ditangkap.

Alexander dibawa ke Kejati Jatim. Setelah pemeriksaan identitas dan kesehatan, terpi­dana dijebloskan ke rutan Kejati. "Sementara berdasarkan pertim­bangan tertentu penahanannya dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur," kata Mukri.

Untuk diketahui, Alexander merupakan terpidana ke-21 yang ditangkap kejaksaan sejak awal Januari 2019.

Dua hari sebelum Alexander, tim kejaksaan mencokok Ahmad Marzuki di Tuban, Jawa Timur. Ia menjadi DPO Kejati Lampung.

Menurut Mukri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor 26/Pid. Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi.

"Ahmad Marzuki dijatuhi pi­dana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban mem­bayar uang pengganti sekitar Rp 986,6 juta," kata Mukri.

Ahmad Marzuki masuk DPO sejak 2014. Dia dinyatakan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi atas penjualan produk Unilever di PT PPI Cabang Bandar Lampung, yang meru­pakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Namun, saat akan dieksekusi,Marzuki kabur. "Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung," un­gkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Lampung Ari Wibowo.

Marzuki lalu kabur ke Jawa. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha. "Terpidana mem­buka usaha menjual mainan anak," ujar Ari. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya