Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menghentikan kaÂsus korupsi pengadaan bibit pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Dalam perkara itu, Bambang Setiawan selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017. Dia juga sudah ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, Kejari Magetan tidak melanjutkan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti untuk menyidangkan perkara. Bahkan, Bambang suÂdah lebih dulu dibebaskan dari tahanan sebelum diterbitkanÂnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengantersangka BS(Bambang Setiawan) sudah positif kami terbitkan SP3, ini setelah alat bukti yang kami sangkakan tidak mencukupi untuk dapat membuktikan kesalahan tersangka atau pelaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujiyanto.
Meski sudah di-SP3, Atang menegaskan kasus tersebut sewaktu-waktu bisa dibuka kembali jika ada alat bukti yang cukup untuk menyidangkan perkara.
"Meski kami (Kejaksaan) sudah terbitkan SP3, tapi kasus itu bisa dibuka kembali, bila penyidik memperoleh cukup bukti untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi itu," imbuh Kajari Atang Pujiyanto.
Bambang Setiawan ditetap sebagai tersangka kasus dugaankorupsi proyek pengadaan bibitdengan item sebanyak 112 paket, total anggaran tahun 2016 itu senilai Rp 7,8 miliar.
Waktu itu dari 112 paket, Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Magetan, Ahmad Taufik Hidayat terfokus pada enam proyek, termasuk pengadaan bibit tanaman untuk vertikal garden, taman kota atau sekitar pendopo kabupaten.
Dari keenam proyek atau kegiatan itu, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara, dan temuan penyidikan Kejaksaan itu sama dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun sekitar bulan Januari 2018, dengan masih menyandang status tersangka, Bambang Setiawan dibebasÂkan dari tahanan Kejaksaan Negeri setempat.
Terkait hal itu Atang berdalih, pihaknya tidak bisamemperpanjang masa tahanan Bambang, karena perkaranya tidak bisa dilimpahÂkan ke tahap penuntutan akibat kurang bukti.
"Daripada kita digugat, lebih baik sementara Kepala DLH kami bebaskan, dan nanti kalau sudah menemukan bukti bukti cukup untuk melanjutÂkan penyidikan akan kita tahan kembali," kata Atang. ***