Berita

Foto/Net

Hukum

Khawatir Digugat, Tersangka Dilepas Kasus Korupsi Pengadaan Bibit

MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menghentikan ka­sus korupsi pengadaan bibit pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Dalam perkara itu, Bambang Setiawan selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017. Dia juga sudah ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, Kejari Magetan tidak melanjutkan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti untuk menyidangkan perkara. Bahkan, Bambang su­dah lebih dulu dibebaskan dari tahanan sebelum diterbitkan­nya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengantersangka BS(Bambang Setiawan) sudah positif kami terbitkan SP3, ini setelah alat bukti yang kami sangkakan tidak mencukupi untuk dapat membuktikan kesalahan tersangka atau pelaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujiyanto.

Meski sudah di-SP3, Atang menegaskan kasus tersebut sewaktu-waktu bisa dibuka kembali jika ada alat bukti yang cukup untuk menyidangkan perkara.

"Meski kami (Kejaksaan) sudah terbitkan SP3, tapi kasus itu bisa dibuka kembali, bila penyidik memperoleh cukup bukti untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi itu," imbuh Kajari Atang Pujiyanto.

Bambang Setiawan ditetap sebagai tersangka kasus dugaankorupsi proyek pengadaan bibitdengan item sebanyak 112 paket, total anggaran tahun 2016 itu senilai Rp 7,8 miliar.

Waktu itu dari 112 paket, Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Magetan, Ahmad Taufik Hidayat terfokus pada enam proyek, termasuk pengadaan bibit tanaman untuk vertikal garden, taman kota atau sekitar pendopo kabupaten.

Dari keenam proyek atau kegiatan itu, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara, dan temuan penyidikan Kejaksaan itu sama dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun sekitar bulan Januari 2018, dengan masih menyandang status tersangka, Bambang Setiawan dibebas­kan dari tahanan Kejaksaan Negeri setempat.

Terkait hal itu Atang berdalih, pihaknya tidak bisamemperpanjang masa tahanan Bambang, karena perkaranya tidak bisa dilimpah­kan ke tahap penuntutan akibat kurang bukti.

"Daripada kita digugat, lebih baik sementara Kepala DLH kami bebaskan, dan nanti kalau sudah menemukan bukti bukti cukup untuk melanjut­kan penyidikan akan kita tahan kembali," kata Atang. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya