Berita

Pembawa Pesan/Net

Politik

KPU Dan Bawaslu Harus Tindak Si "Pembawa Pesan"

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengusut video rekaman  yang beredar di sosial media tentang "Pembawa Pesan" yang berdurasi 2.11 menit.

Video viral itu hadir dengan berbagai versi dan dilengkapi dengan foto yang berindikasi pada perbuatan salah satu paslon pilpres.

"Merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bahwa apa yang dilakukan oleh 'Pembawa Pesan" berisi visi, misi, rencana, program, dan citra diri salah satu capres-cawapres tertentu.


 Itu terindikasi kegiatan yang dilakukan oleh salah satu tim sukses (timses) yang dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan massif. Apakah kegiatan tersebut sudah ada surat pemberitahuan ke KPU dan Kepolisian," tanya Ketua Umum Indonesia Muda, Lutfi Nasution dalam rilisnya, Sabtu (23/2).

Dikatakan Lutfi, jika tidak ada pemberitahuan berarti melanggar UU Pemilu, dan Bawaslu harus bertindak tegas yaitu dengan menangkap orang-orang "Pembawa Pesan" tersebut.

Dalam dialog yang terekam dalam video antara "Pembawa Pesan" dengan penerima pesan didapatkan perdebatan yang cukup sengit. Penerima Pesan tidak mau menerima pemberian dari "Pembawa Pesan" dan namanya minta dihapus dari daftar "Penerima Pesan".

Menurut Lutfi, hal itub patut dicurigai bahwa ada kemungkinan terjadi kebocoran data kependudukan dari instansi pemerintah yang diberikan kepada tim sukses pasangan  Capres-Cawapres tertentu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, RT dan RW, untuk menangkap para "Pembawa Pesan" dan menyerahkannya kepihak Kepolisian serta ke Panwascam setempat untuk menanyakan surat pemberitahuan," tegasnya.

Lutfi mengingatkan, Pilkada 2017 DKI Jakarta yang lalu menjadi pembelajaran yang baik untuk Pilpres 2019 ini.

"Orang-orang yang membawa bingkisan ditangkapi dan diusir warga, jika si "Pembawa Pesan" marah dan lebih galak, tanyakan terkait surat pemberitahuan kegiatannya," tandas Lutfi. [hta]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya