Berita

Pembawa Pesan/Net

Politik

KPU Dan Bawaslu Harus Tindak Si "Pembawa Pesan"

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengusut video rekaman  yang beredar di sosial media tentang "Pembawa Pesan" yang berdurasi 2.11 menit.

Video viral itu hadir dengan berbagai versi dan dilengkapi dengan foto yang berindikasi pada perbuatan salah satu paslon pilpres.

"Merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bahwa apa yang dilakukan oleh 'Pembawa Pesan" berisi visi, misi, rencana, program, dan citra diri salah satu capres-cawapres tertentu.


 Itu terindikasi kegiatan yang dilakukan oleh salah satu tim sukses (timses) yang dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan massif. Apakah kegiatan tersebut sudah ada surat pemberitahuan ke KPU dan Kepolisian," tanya Ketua Umum Indonesia Muda, Lutfi Nasution dalam rilisnya, Sabtu (23/2).

Dikatakan Lutfi, jika tidak ada pemberitahuan berarti melanggar UU Pemilu, dan Bawaslu harus bertindak tegas yaitu dengan menangkap orang-orang "Pembawa Pesan" tersebut.

Dalam dialog yang terekam dalam video antara "Pembawa Pesan" dengan penerima pesan didapatkan perdebatan yang cukup sengit. Penerima Pesan tidak mau menerima pemberian dari "Pembawa Pesan" dan namanya minta dihapus dari daftar "Penerima Pesan".

Menurut Lutfi, hal itub patut dicurigai bahwa ada kemungkinan terjadi kebocoran data kependudukan dari instansi pemerintah yang diberikan kepada tim sukses pasangan  Capres-Cawapres tertentu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, RT dan RW, untuk menangkap para "Pembawa Pesan" dan menyerahkannya kepihak Kepolisian serta ke Panwascam setempat untuk menanyakan surat pemberitahuan," tegasnya.

Lutfi mengingatkan, Pilkada 2017 DKI Jakarta yang lalu menjadi pembelajaran yang baik untuk Pilpres 2019 ini.

"Orang-orang yang membawa bingkisan ditangkapi dan diusir warga, jika si "Pembawa Pesan" marah dan lebih galak, tanyakan terkait surat pemberitahuan kegiatannya," tandas Lutfi. [hta]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya