Berita

Pembawa Pesan/Net

Politik

KPU Dan Bawaslu Harus Tindak Si "Pembawa Pesan"

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengusut video rekaman  yang beredar di sosial media tentang "Pembawa Pesan" yang berdurasi 2.11 menit.

Video viral itu hadir dengan berbagai versi dan dilengkapi dengan foto yang berindikasi pada perbuatan salah satu paslon pilpres.

"Merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bahwa apa yang dilakukan oleh 'Pembawa Pesan" berisi visi, misi, rencana, program, dan citra diri salah satu capres-cawapres tertentu.


 Itu terindikasi kegiatan yang dilakukan oleh salah satu tim sukses (timses) yang dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan massif. Apakah kegiatan tersebut sudah ada surat pemberitahuan ke KPU dan Kepolisian," tanya Ketua Umum Indonesia Muda, Lutfi Nasution dalam rilisnya, Sabtu (23/2).

Dikatakan Lutfi, jika tidak ada pemberitahuan berarti melanggar UU Pemilu, dan Bawaslu harus bertindak tegas yaitu dengan menangkap orang-orang "Pembawa Pesan" tersebut.

Dalam dialog yang terekam dalam video antara "Pembawa Pesan" dengan penerima pesan didapatkan perdebatan yang cukup sengit. Penerima Pesan tidak mau menerima pemberian dari "Pembawa Pesan" dan namanya minta dihapus dari daftar "Penerima Pesan".

Menurut Lutfi, hal itub patut dicurigai bahwa ada kemungkinan terjadi kebocoran data kependudukan dari instansi pemerintah yang diberikan kepada tim sukses pasangan  Capres-Cawapres tertentu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, RT dan RW, untuk menangkap para "Pembawa Pesan" dan menyerahkannya kepihak Kepolisian serta ke Panwascam setempat untuk menanyakan surat pemberitahuan," tegasnya.

Lutfi mengingatkan, Pilkada 2017 DKI Jakarta yang lalu menjadi pembelajaran yang baik untuk Pilpres 2019 ini.

"Orang-orang yang membawa bingkisan ditangkapi dan diusir warga, jika si "Pembawa Pesan" marah dan lebih galak, tanyakan terkait surat pemberitahuan kegiatannya," tandas Lutfi. [hta]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya