Berita

Pembawa Pesan/Net

Politik

KPU Dan Bawaslu Harus Tindak Si "Pembawa Pesan"

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengusut video rekaman  yang beredar di sosial media tentang "Pembawa Pesan" yang berdurasi 2.11 menit.

Video viral itu hadir dengan berbagai versi dan dilengkapi dengan foto yang berindikasi pada perbuatan salah satu paslon pilpres.

"Merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bahwa apa yang dilakukan oleh 'Pembawa Pesan" berisi visi, misi, rencana, program, dan citra diri salah satu capres-cawapres tertentu.


 Itu terindikasi kegiatan yang dilakukan oleh salah satu tim sukses (timses) yang dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan massif. Apakah kegiatan tersebut sudah ada surat pemberitahuan ke KPU dan Kepolisian," tanya Ketua Umum Indonesia Muda, Lutfi Nasution dalam rilisnya, Sabtu (23/2).

Dikatakan Lutfi, jika tidak ada pemberitahuan berarti melanggar UU Pemilu, dan Bawaslu harus bertindak tegas yaitu dengan menangkap orang-orang "Pembawa Pesan" tersebut.

Dalam dialog yang terekam dalam video antara "Pembawa Pesan" dengan penerima pesan didapatkan perdebatan yang cukup sengit. Penerima Pesan tidak mau menerima pemberian dari "Pembawa Pesan" dan namanya minta dihapus dari daftar "Penerima Pesan".

Menurut Lutfi, hal itub patut dicurigai bahwa ada kemungkinan terjadi kebocoran data kependudukan dari instansi pemerintah yang diberikan kepada tim sukses pasangan  Capres-Cawapres tertentu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, RT dan RW, untuk menangkap para "Pembawa Pesan" dan menyerahkannya kepihak Kepolisian serta ke Panwascam setempat untuk menanyakan surat pemberitahuan," tegasnya.

Lutfi mengingatkan, Pilkada 2017 DKI Jakarta yang lalu menjadi pembelajaran yang baik untuk Pilpres 2019 ini.

"Orang-orang yang membawa bingkisan ditangkapi dan diusir warga, jika si "Pembawa Pesan" marah dan lebih galak, tanyakan terkait surat pemberitahuan kegiatannya," tandas Lutfi. [hta]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya