Berita

Herman Hery/Net

Hukum

Korban Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Herman Hery

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 07:15 WIB | LAPORAN:

. Polisi diminta untuk segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Herman Hery Adranacus dkk terhadap Ronny Kosasih dan istri. Dengan begitu, status hukum politisi PDI Perjuangan itu menjadi jelas.

Kuasa hukum korban, Yanuar Bagus Sasmito mengatakan, gelar perkara penting dilakukan polisi agar terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka jika ada indikasi kuat. Terlebih pada Senin (11/2) pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Herman Hery selaku saksi.

"Ini waktu yang tepat untuk pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (22/2).


Sejauh ini, tambah Yanuar, penyidik Polda sudah memeriksa seluruh saksi fakta, termasuk polisi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan, katanya polisi tersebut juga telah memberikan kesaksian bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

Selain itu, aparat penegak hukum juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Dia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Ahli hukum pidana juga telah memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo, Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.

"Jadi tunggu apalagi, segera dilakukan gelar perkara agar korban mendapatkan keadilan," pungkas Yanuar.

Demi mendapatkan keadilan bagi kliennya, Rabu (20/2) lalu, Yanuar mengajukan surat permohonan agar penyidik segera melakukan gelar perkara. Surat itu diantarkan langsung ke Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan lain-lain.

Tahun lalu, tepatnya 21 Juni 2018, Ronny Kosasih Yuniarto dan Isteri diduga dikeroyok dan dianiaya oleh Anggota DPR RI Herman Hery bersama ajudannya. Herman Hery pun dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya