Berita

Herman Hery/Net

Hukum

Korban Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Herman Hery

SABTU, 23 FEBRUARI 2019 | 07:15 WIB | LAPORAN:

. Polisi diminta untuk segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Herman Hery Adranacus dkk terhadap Ronny Kosasih dan istri. Dengan begitu, status hukum politisi PDI Perjuangan itu menjadi jelas.

Kuasa hukum korban, Yanuar Bagus Sasmito mengatakan, gelar perkara penting dilakukan polisi agar terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka jika ada indikasi kuat. Terlebih pada Senin (11/2) pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Herman Hery selaku saksi.

"Ini waktu yang tepat untuk pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (22/2).

Sejauh ini, tambah Yanuar, penyidik Polda sudah memeriksa seluruh saksi fakta, termasuk polisi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan, katanya polisi tersebut juga telah memberikan kesaksian bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

Selain itu, aparat penegak hukum juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Dia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Ahli hukum pidana juga telah memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo, Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.

"Jadi tunggu apalagi, segera dilakukan gelar perkara agar korban mendapatkan keadilan," pungkas Yanuar.

Demi mendapatkan keadilan bagi kliennya, Rabu (20/2) lalu, Yanuar mengajukan surat permohonan agar penyidik segera melakukan gelar perkara. Surat itu diantarkan langsung ke Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan lain-lain.

Tahun lalu, tepatnya 21 Juni 2018, Ronny Kosasih Yuniarto dan Isteri diduga dikeroyok dan dianiaya oleh Anggota DPR RI Herman Hery bersama ajudannya. Herman Hery pun dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS. [rus]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya