Berita

Hamdan Zoelva dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede dengan anggota Wafa Patria Umma dan Muhammad Syahyan/KPI Pusat

Hukum

Eks Ketua MK: ORI Langgar Konstitusi Tolak Panggilan Sidang Komisi Informasi

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 08:42 WIB | LAPORAN:

Badan Publik yang menolak panggilan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menjadi termohon dalam sengketa informasi publik melanggar konstitusi.

Demikian penegasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika bersaksi sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi publik antara Indopress sebagai pemohon dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai termohon di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis 40, Jakpus, Kamis (21/2).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede dengan anggota Wafa Patria Umma dan  Muhammad Syahyan, Hamdan juga menjelaskan, ORI merupakan Badan Publik yang harus patuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


"Kalau Komisi Informasi memanggil Ombudsman untuk hadir di persidangan, ya Ombudsman harus datang memberikan keterangan. Kalau informasi yang diminta pemohon mau dikecualikan, itu hal yang berbeda," kata Hamdan.
 
Terlebih lagi, menurutnya, hak untuk memperoleh informasi publik bagi setiap pemohon informasi termasuk hak asasi manusia tercantum dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Dia menyatakan, tujuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sama dengan tujuan negara, yakni upaya menyejahterakan masyarakat melalui pemerintahan yang terbuka.

"Badan publik tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menjadikan pemerintahan yang bersih," jelasnya.

Karenanya, kata Hamdan, tidak ada alasan bagi badan publik, termasuk ORI untuk tidak menghadiri persidangan di KI Pusat.

Selain perintah UU, KIP merupakan lembaga pengawal konstitusi yang diberi kewenangan memanggil badan publik manapun dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik.

Hamdan menambahkan, salah satu isi dalam UU KIP menyebutkan, badan publik diwajibkan untuk membuka akses informasi yang bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, informasi yang dikuasai ORI termasuk informasi terbuka selama belum ditetapkan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum.

Terkait hak imunitas yang dinyatakan ORI dalam suratnya kepada Majelis Komisioner KI Pusat, menurut Hamdan, hak imunitas itu tidak bisa dipergunakan dalam sengketa informasi. Sebab, informasi merupakan obyek, sedangkan hak imunitas berlaku bagi subyek dalam hal ORI dalam menjalankan tugas dikriminalisasi.

KI Pusat sendiri tidak memiliki wewenang menangkap, meng interograsi, menuntut dan menggugat.

Dalam surat ORI yang yang ditandatangani Ketuanya Amzulian Rifai  disampaikan ke KI Pusat, menyatakan, Ombudsmen RI memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 10 UU 37/2008 yang isinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, diinterograsi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Kasus sengketa informasi yang disidangkan Komisi Informasi Pusat merupakan sengketa dengan register 005/III/KIP-PS/2018 antara pemohon Indopress terhadap termohon ORI. Sidang yang digelar kemarin merupakan sidang lanjutan.
 
Adapun informasi yang diminta pemohon berupa salinan dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas dugaan maladministrasi penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul atau PT IBU di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu silam.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya