Berita

Foto: Net

Nusantara

14 Tahun HPSN, Sampah Jakarta Masih Kumpul-Angkur-Buang

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 07:58 WIB | LAPORAN:

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari, sudah berjalan selama 14 tahun.

Penetapan dan peringatan HPSN tanggal 21 Februari dilatarbelakangi oleh peristiwa longsornya gunungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah Bandung Jawa Barat yang terjadi pada 21 Februari 2005.
Tragedi ini tidak hanya memakan korban ratusan jiwa meninggal tapi juga puluhan rumah, persawahan dan dua kampung hilang dari peta.

HPSN telah diperingati setiap tahun baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap sampah.

HPSN telah diperingati setiap tahun baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap sampah.

Namun, sampai saat ini kota terbesar sekaligus ibu kota Indonesia masih mengelola sampah dengan cara konvensional, yakni kumpul-angkut-buang dan berakhir menumpuk secara terbuka (open dumping) di TPA Bantargebang, Kota Bekasi.

"14 tahun HPSN, tapi Jakarta urus sampah konvensional, kumpul-angkut-buang dan berakhir menumpuk secara terbuka (open dumping) di TPA Bantargebang Kota Bekasi," kata  Ketua Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, Ubaidillah melalui rilis tertulisnya kepada redaksi.

Ubaidillah yang juga pengamat lingkungan perkotaan Jakarta, mengatakan pola penanganan sampah di Jakarta berpotensi menjadi malapetakan seperti yang telah dialami TPA Leuwigajah Bandung.

Apalagi volume sampah Jakarta yang sangat besar mencapai 7.000 ton per hari, hanya ditumpuk secara terbuka dan dilakukan pemadatan (Controlled Landfill).

Karena itu, ia meminta HPSN pada tahun 2019 ini harus dijadikan momentum oleh Pemprov DKI Jakarta untuk berfikir keras melakukan inovasi teknologi yang lebih tepat, efektif dan ramah lingkungan sebagai solusi darurat sampah Jakarta.

Ubaidillah mendorong, ke depan Pemprov DKI Jakarta sudah harus merancang teknologi yang mampu memilah sampah dalam jumlah besar sesuai jenisnya sehingga memudahkan dilakukan pemprosesan akhir.

"Sebagai contoh sampah jenis organik untuk diolah menjadi energi alternatif dan untuk dikompos, sampah jenis anorganik untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal kepada swasta, termasuk memungkinkan untuk mengembalikan sampah kepada produsen," urainya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Moh Syaiful Jihad mengingatkan, proyek pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter Jakarta Utara harus benar-benar dapat diwujudkan. Hal ini penting agar dapat mengurangi volume gunungan sampah di TPA Bantargebang dan mengurang ketergantungan terhadap Kota Bekasi.

Syaiful menerangkan, ITF adalah fasilitas pengolahan sampah dalam kota dengan teknologi yang mampu memusnahkan sampah dalam jumlah besar dengan menggunakan energi panas bertempratur tinggi (Incinerator), yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah tersebut bisa dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa). [wid]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya