Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terima SPDP, Kejagung Teliti Hasil Penyidikan Kasus Joko Driyono

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 05:23 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan nomor B/76/II/2019/Satgas tertanggal 13 Februari 2019 dalam kasus perusakan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, SPDP diterima dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada 19 Februari lalu.

Dengan diterimanya SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang.


"Tim JPU itu akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional tersebut. Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," jelas Mukri kepada wartawan, Kamis (21/2).

Selain Joko Driyono, petinggi PSSI yang juga menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, dan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.

Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas berinisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), serta Abdul Gofur (office boy di PSSI).

Joko Driyono sendiri dijerat pasal 363 KUHP dan/atau pasal 235 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP dan/atau pasal 232 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya