Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, jika sebanyak 23.111 warga dari enam distrik benar sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Komisi Pemilihan Umum berkewajiban memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"(KPU) melanggar. KPU bahkan melanggarnya dua, pidana dan etik. KPU bisa diduga melanggar pidana karena kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil itu menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/2).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08
Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54
Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47
Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43