Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu Harus Tangani Ribuan Warga Intan Jaya Yang Terancam Kehilangan Hak Pilih

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 04:55 WIB | LAPORAN:

Bawaslu RI didesak mengambil langkah tegas memproses laporan Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya soal ribuan warga yang terancam kehilangan hak pilih.

Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, jika sebanyak 23.111 warga dari enam distrik benar sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Komisi Pemilihan Umum berkewajiban memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"(KPU) melanggar. KPU bahkan melanggarnya dua, pidana dan etik. KPU bisa diduga melanggar pidana karena kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil itu menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/2).


Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya telah mengadukan permasalahan itu ke Bawaslu. Terkait ribuan warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-II).

Laporan dilandaskan pada putusan KPU Intan Jaya yang pada 11 Desember 2018 menetapkan 85.340 warga dalam DPTHP-II, padahal versi Disdukcapil ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih.

Pada 13 Februari lalu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menggelar sidang, di mana pihak KPU selaku teradu tidak hadir dan hanya mengirimkan operator. Akibatnya, Bawaslu belum berani mengambil keputusan. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 15 Februari, di mana Bawaslu Intan Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua tidak ada lagi penambahan DPT.

Terkait itu, Margarito menegaskan kalau langkah Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya yang melapor ke Bawaslu sudah benar. Bawaslu pun dimintanya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bawaslu harus segera proses laporan agar puluhan ribu orang itu dapat hak pilih. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi untuk KPU," tegas Margarito. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya