Berita

Zimbabwe/Net

Dunia

Mantan Menkeu Ditangkap Karena Umumkan Hasil Pilpres Secara Tidak Sah

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 00:04 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan menteri keuangan Zimbabwe dan politisi senior oposisi Tendai Biti dinyatakan bersalah dan didenda 200 dolar AS pada hari ini (Senin, 18/2), karena mengumumkan secara tidak sah dan salah hasil pemilihan presiden tahun lalu yang dimenangkan oleh Emmerson Mnangagwa.
 
Biti, wakil ketua partai oposisi utama Gerakan untuk Perubahan Demokrasi (MDC), didakwa tahun lalu setelah mengumumkan bahwa pemimpin MDC Nelson Chamisa telah memenangkan pemilihan presiden.
 
Biti kemudian dideportasi oleh otoritas Zambia setelah upaya suaka yang gagal.
 

 
MDC dan Chamisa terus memperdebatkan kemenangan Mnangagwa, yang juga ditegakkan oleh pengadilan tinggi negara itu, dan mengatakan masalah politik dan ekonomi Zimbabwe tidak akan diperbaiki sampai legitimasi presiden diselesaikan.
 
Hakim Gloria Takundwa mengatakan jaksa penuntut negara telah membuktikan kasus terhadap Biti, yang katanya akan dipenjara selama enam bulan jika dia melakukan pelanggaran serupa dalam lima tahun ke depan.
 
Pengacara Biti Alec Muchadema, yang membayar denda 200 dolae AS, mengatakan dia akan mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukuman tersebut.
 
“Saya benar-benar tidak bersalah dan kami akan mengajukan banding atas keputusan itu. Tidak dapat diterima apa yang terjadi, kami akan terus berjuang," kata Biti seperti dimuat Reuters.[mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya