Berita

Foto/Net

X-Files

Dicekal, Tersangka Batal Berangkat ke Malaysia

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung
SENIN, 18 FEBRUARI 2019 | 08:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi mencegah upaya tersangka Musa Idishah alias Dodi Shah sesaat akan bertolak ke Malaysia. Pasalnya, tersangka kerap mangkir saat dipanggil pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir-Reskrimsus) Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rony Samtana tak mau kecolongan. Begitu dapat in­formasi tersangka Dodi Shah bakal berangkat ke negeri jiran atau Malaysia, dia langsung bereaksi.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Meminta penetapan status cegah bepergian ke luar negeri untuk tersangka DS," ujarnya saat dikonfirmasi semalam. Polisi khawatir, kepergian adik Wagub Sumatera Utara tersebut bakal mempersulit jalannya penyidikan.


Sebab sejauh ini, mantan penyidik KPK itu kerap mendapat hambatan dalam memeriksa tersangka. Mulai dari mangkirnya tersangka saat dipanggil kepolisian, ditemukannya senjataapi berikut ribuan peluru, banyaknya orang di sekeliling tersangka, serta viralnya pernyataan kontroversial yang menuduh penanganan perkara dipicu adanya pesanan.

"Kita bersikap proporsional. Penyidikan dilaksanakan secara profesional. Penetapan status cegah itu sifatnya mengikuti status tersangka," jelas Rony. Dia belum bisa memastikan, apakah menyusul penetapan status cegah ini bakal diikuti penahanan. Selama ini statusnya masih wajib lapor.

Dia bilang, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Selama Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) terse­but kooperatif, polisi bisa tidak menahan yang bersangkutan.

"Soal ini akan dievaluasi. Intinya, kita optimal mencegah kemungkinan buruk yang ter­jadi," ucapnya. Terlebih, agenda kepergian ke luar negeri sama sekali tak diinformasikan pada kepolisian sebelumnya.

Saat disinggung bahwa dalih kepergian ke Malaysia untuk menjalani pengobatan, perwira menengah (pamen) kepolisian itu menegaskan, jajarannya su­dah berkoordinasi dengan dokter kepolisian untuk mengecek kesehatan Dodi. Hasil identifikasi medis itu nantinya akan dirujuk dengan rekam medis dokter pribadi tersangka.

Lebih jauh, saat diminta menjabarkan hasil penyidikan yang mengarah pada keterlibatan korporasi milik keluarga orang nomor dua di Sumatera Utara tersebut, polisi masih perlu melakukan pengembangan.

"Kita sedang pelajari peranan dan keterlibatan korporasi dalam perkara pokok alih fungsi hutan lindung ini," ucapnya.

Untuk itu, polisi merasa perlu memeriksa kakak tersangka. Wagub Sumatera Utara itu diperiksa Kamis (27/2) selama 10 jam. Pemeriksaan berkutat seputarkepemilikan, pengelolaan, prosesperizinan pengalihan fungsi lahan hutan lindung, sampai pada mundurnya Ijeck dari susu­nan pengurus perusahaan.

Keterangan saksi tersebut, sambung mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Polda Sumatera Utara itu juga berhubungan dengan langkah polisi mengi­dentifikasi keterkaitan pihak lain yang menerbitkan izin alih fungsi hutan lindung di Dinas Kehutanan.

Diketahui, polisi menetapkan Dodi tersangka pat-gulipat lahan hutan lindung sejak 30 Januari 2019. "Diduga melakukanalih fungsi hutan lindung untukperkebunan kelapa sawit," terangnya. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit-Sumdaling) Polda Sumatera Utara.

Penyidik telah mengoreksi dokumen pendirian perusahaan, perizinan usahalahan kelapa sawit, serta analisa dampak lingkungan (Amdal), transaksi keuangan perusahaan, rekap data dari hard disk komputeryang disita dari kantor PT ALAM. Kasus pidana khusus ini diselidiki sejak Desember 2018.

Polisi menduga, areal lahan usahaperkebunan kelapa sawit 366 hektare di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besing Kabupaten Langkat menyalahi konsesi alias mencaplok areal hutan lindung.

Sebelumnya Dodi mengaku, masalah hukum yang melilitnya adalah murni masalah hukum. Tidak ada kaitannya dengan unsur politik, apalagi menyang­kut pilpres. Terkait video 17 detik yang sempat viral saat penggeledahan di kediamannya, Dodi bilang, tidak tahu-menahu soal itu. "Saya kurang menger­tilah, karena waktu itu saya masih di Polda." ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya