Berita

Foto/Net

X-Files

Dicekal, Tersangka Batal Berangkat ke Malaysia

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung
SENIN, 18 FEBRUARI 2019 | 08:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi mencegah upaya tersangka Musa Idishah alias Dodi Shah sesaat akan bertolak ke Malaysia. Pasalnya, tersangka kerap mangkir saat dipanggil pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir-Reskrimsus) Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rony Samtana tak mau kecolongan. Begitu dapat in­formasi tersangka Dodi Shah bakal berangkat ke negeri jiran atau Malaysia, dia langsung bereaksi.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Meminta penetapan status cegah bepergian ke luar negeri untuk tersangka DS," ujarnya saat dikonfirmasi semalam. Polisi khawatir, kepergian adik Wagub Sumatera Utara tersebut bakal mempersulit jalannya penyidikan.


Sebab sejauh ini, mantan penyidik KPK itu kerap mendapat hambatan dalam memeriksa tersangka. Mulai dari mangkirnya tersangka saat dipanggil kepolisian, ditemukannya senjataapi berikut ribuan peluru, banyaknya orang di sekeliling tersangka, serta viralnya pernyataan kontroversial yang menuduh penanganan perkara dipicu adanya pesanan.

"Kita bersikap proporsional. Penyidikan dilaksanakan secara profesional. Penetapan status cegah itu sifatnya mengikuti status tersangka," jelas Rony. Dia belum bisa memastikan, apakah menyusul penetapan status cegah ini bakal diikuti penahanan. Selama ini statusnya masih wajib lapor.

Dia bilang, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Selama Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) terse­but kooperatif, polisi bisa tidak menahan yang bersangkutan.

"Soal ini akan dievaluasi. Intinya, kita optimal mencegah kemungkinan buruk yang ter­jadi," ucapnya. Terlebih, agenda kepergian ke luar negeri sama sekali tak diinformasikan pada kepolisian sebelumnya.

Saat disinggung bahwa dalih kepergian ke Malaysia untuk menjalani pengobatan, perwira menengah (pamen) kepolisian itu menegaskan, jajarannya su­dah berkoordinasi dengan dokter kepolisian untuk mengecek kesehatan Dodi. Hasil identifikasi medis itu nantinya akan dirujuk dengan rekam medis dokter pribadi tersangka.

Lebih jauh, saat diminta menjabarkan hasil penyidikan yang mengarah pada keterlibatan korporasi milik keluarga orang nomor dua di Sumatera Utara tersebut, polisi masih perlu melakukan pengembangan.

"Kita sedang pelajari peranan dan keterlibatan korporasi dalam perkara pokok alih fungsi hutan lindung ini," ucapnya.

Untuk itu, polisi merasa perlu memeriksa kakak tersangka. Wagub Sumatera Utara itu diperiksa Kamis (27/2) selama 10 jam. Pemeriksaan berkutat seputarkepemilikan, pengelolaan, prosesperizinan pengalihan fungsi lahan hutan lindung, sampai pada mundurnya Ijeck dari susu­nan pengurus perusahaan.

Keterangan saksi tersebut, sambung mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Polda Sumatera Utara itu juga berhubungan dengan langkah polisi mengi­dentifikasi keterkaitan pihak lain yang menerbitkan izin alih fungsi hutan lindung di Dinas Kehutanan.

Diketahui, polisi menetapkan Dodi tersangka pat-gulipat lahan hutan lindung sejak 30 Januari 2019. "Diduga melakukanalih fungsi hutan lindung untukperkebunan kelapa sawit," terangnya. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit-Sumdaling) Polda Sumatera Utara.

Penyidik telah mengoreksi dokumen pendirian perusahaan, perizinan usahalahan kelapa sawit, serta analisa dampak lingkungan (Amdal), transaksi keuangan perusahaan, rekap data dari hard disk komputeryang disita dari kantor PT ALAM. Kasus pidana khusus ini diselidiki sejak Desember 2018.

Polisi menduga, areal lahan usahaperkebunan kelapa sawit 366 hektare di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besing Kabupaten Langkat menyalahi konsesi alias mencaplok areal hutan lindung.

Sebelumnya Dodi mengaku, masalah hukum yang melilitnya adalah murni masalah hukum. Tidak ada kaitannya dengan unsur politik, apalagi menyang­kut pilpres. Terkait video 17 detik yang sempat viral saat penggeledahan di kediamannya, Dodi bilang, tidak tahu-menahu soal itu. "Saya kurang menger­tilah, karena waktu itu saya masih di Polda." ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya