Berita

Foto/Net

X-Files

Dicekal, Tersangka Batal Berangkat ke Malaysia

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung
SENIN, 18 FEBRUARI 2019 | 08:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi mencegah upaya tersangka Musa Idishah alias Dodi Shah sesaat akan bertolak ke Malaysia. Pasalnya, tersangka kerap mangkir saat dipanggil pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir-Reskrimsus) Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rony Samtana tak mau kecolongan. Begitu dapat in­formasi tersangka Dodi Shah bakal berangkat ke negeri jiran atau Malaysia, dia langsung bereaksi.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Meminta penetapan status cegah bepergian ke luar negeri untuk tersangka DS," ujarnya saat dikonfirmasi semalam. Polisi khawatir, kepergian adik Wagub Sumatera Utara tersebut bakal mempersulit jalannya penyidikan.


Sebab sejauh ini, mantan penyidik KPK itu kerap mendapat hambatan dalam memeriksa tersangka. Mulai dari mangkirnya tersangka saat dipanggil kepolisian, ditemukannya senjataapi berikut ribuan peluru, banyaknya orang di sekeliling tersangka, serta viralnya pernyataan kontroversial yang menuduh penanganan perkara dipicu adanya pesanan.

"Kita bersikap proporsional. Penyidikan dilaksanakan secara profesional. Penetapan status cegah itu sifatnya mengikuti status tersangka," jelas Rony. Dia belum bisa memastikan, apakah menyusul penetapan status cegah ini bakal diikuti penahanan. Selama ini statusnya masih wajib lapor.

Dia bilang, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Selama Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) terse­but kooperatif, polisi bisa tidak menahan yang bersangkutan.

"Soal ini akan dievaluasi. Intinya, kita optimal mencegah kemungkinan buruk yang ter­jadi," ucapnya. Terlebih, agenda kepergian ke luar negeri sama sekali tak diinformasikan pada kepolisian sebelumnya.

Saat disinggung bahwa dalih kepergian ke Malaysia untuk menjalani pengobatan, perwira menengah (pamen) kepolisian itu menegaskan, jajarannya su­dah berkoordinasi dengan dokter kepolisian untuk mengecek kesehatan Dodi. Hasil identifikasi medis itu nantinya akan dirujuk dengan rekam medis dokter pribadi tersangka.

Lebih jauh, saat diminta menjabarkan hasil penyidikan yang mengarah pada keterlibatan korporasi milik keluarga orang nomor dua di Sumatera Utara tersebut, polisi masih perlu melakukan pengembangan.

"Kita sedang pelajari peranan dan keterlibatan korporasi dalam perkara pokok alih fungsi hutan lindung ini," ucapnya.

Untuk itu, polisi merasa perlu memeriksa kakak tersangka. Wagub Sumatera Utara itu diperiksa Kamis (27/2) selama 10 jam. Pemeriksaan berkutat seputarkepemilikan, pengelolaan, prosesperizinan pengalihan fungsi lahan hutan lindung, sampai pada mundurnya Ijeck dari susu­nan pengurus perusahaan.

Keterangan saksi tersebut, sambung mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Polda Sumatera Utara itu juga berhubungan dengan langkah polisi mengi­dentifikasi keterkaitan pihak lain yang menerbitkan izin alih fungsi hutan lindung di Dinas Kehutanan.

Diketahui, polisi menetapkan Dodi tersangka pat-gulipat lahan hutan lindung sejak 30 Januari 2019. "Diduga melakukanalih fungsi hutan lindung untukperkebunan kelapa sawit," terangnya. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit-Sumdaling) Polda Sumatera Utara.

Penyidik telah mengoreksi dokumen pendirian perusahaan, perizinan usahalahan kelapa sawit, serta analisa dampak lingkungan (Amdal), transaksi keuangan perusahaan, rekap data dari hard disk komputeryang disita dari kantor PT ALAM. Kasus pidana khusus ini diselidiki sejak Desember 2018.

Polisi menduga, areal lahan usahaperkebunan kelapa sawit 366 hektare di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besing Kabupaten Langkat menyalahi konsesi alias mencaplok areal hutan lindung.

Sebelumnya Dodi mengaku, masalah hukum yang melilitnya adalah murni masalah hukum. Tidak ada kaitannya dengan unsur politik, apalagi menyang­kut pilpres. Terkait video 17 detik yang sempat viral saat penggeledahan di kediamannya, Dodi bilang, tidak tahu-menahu soal itu. "Saya kurang menger­tilah, karena waktu itu saya masih di Polda." ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya