Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kembangkan Suap PLTU Riau-1, KPK Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:47 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal sebagai tersangka dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
 
"Dari bukti-bukti didapatkan KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) selaku pemilik perusahaan PT BLEM," jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Laode, penetapan tersebut merupakan pengembangan skandal suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.


Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin ‎Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," ujar Laode.

Sebagai wakil ketua Komisi VII dan anggota Panja Minerba, Eni Saragih diduga telah menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang dari Samin Tan untuk keperluan suaminya Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," papar ‎Laode.‎

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipior junto pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya