Berita

Samsudin Siregar/Net

Politik

Soal OSO, Komisi III Minta KPU Patuh Putusan Pengadilan

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketidakpatuhan Komsisi Pemihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), PTUN dan Bawaslu terkait pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang (OSO) menambah perseden buruk bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI Samsudin Siregar meminta KPU untuk menaati putusan lembaga-lembaga peradilan tersebut, sehingga kepastian hukum tercipta.

"Agar terwujudnya asas kepastian hukum Pemilu 2019, tidak ada cara lain bagi KPU selain melaksanakan putusan MA, PTUN Jakarta dan Bawaslu terkait dengan penetapan DCT pak OSO,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/2).


Bendahara Umum Partai Hanura itu menegaskan bahwa putusan pencoretan nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah dinyatakan tidak absah oleh Mahkamah Agung, PTUN Jakarta dan Bawaslu. Karenanya, ia meminta KPU untuk memasukkan kembali nama OSO dalam DCT calon anggota DPD RI.

"Kalau tidak, artinya KPU telah gagal melakukan tugasnya sebagai peyelenggara Pemilu, bahkan dapat menimbulkan perseden buruk bagi terhadap penyelenggara pemilu," tegas Samsudin.

Menurutnya, konflik antara OSO dengan KPU yang dipertontonkan semakin menunjukkan ketidakberdayaan lembaga penyelenggara pemilu mewujudkan rasa keadilan bagi warganya.

"Artinya KPU tidak berdaya melaksanakan tugasnya kalau dilihat dari sisi perspektif hukum. Sebab, telah ada putusan UU PTUN yang tertuang pada pasal 116 ayat (5) UU PTUN. Di situ, ada batas waktu 90 hari untuk menjalankan putusan," kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa ketua pengadilan dapat mengajukan ke presiden atas ketidakpatuhan KPU dalam menjalankan putusan pengadilan.

"Pengadilan bisa meminta presiden dan DPR sebagai fungsi pengawasan, keduanya punya kewenangan memaksa pejabat untuk melaksanakan putusan PTUN," demikian Samsudin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya