Berita

Foto/Net

Hukum

Pejabat Sinar Mas Grup Mengaku Bersalah Menyuap DPRD Kalteng

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga pejabat Sinar Mas Grup mengaku bersalah telah me­nyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

Pengakuan disampaikan da­lam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Saat ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap ini.

"Saya sungguh menyesal. Saya menyesal karena ini baru pertama kali," aku Willy Agung Adhipradana, CEO PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha Sinar Mas Grup.


Sambil menangis ia mengaku menyuap DPRD setelah media lokal memberitakan soal pence­maran yang dilakukan perusa­haannya di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Willy berdalih pemberian uang kepada anggota Dewan itu semata-mata untuk meluruskan berita mengenai pencemaran itu. Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD memaksa untuk ber­temu agar tak digelar rapat den­gar pendapat (RDP) persoalan pencemaran.

"Saya bilang konferensi pers bersama agar publik tahu masalah sesungguhnya. Lalu menjelang terakhir Pak Borak (Milton) mengatakan, 'saya orang ber­pengaruh masak Sinarmas tidak pernah sowan kepada saya'," tutur Willy.

Direktur BSAP Eddy Saputra Suradja dan Manager Legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy mengakui hal sama. Eddy merasa paling bersalah menyetujuipemberian uang kepada DPRD.

"Terus terang saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini dan ternyata perbuatan sudah menjadi kasus dan akhirnya merepotkan," katanya berjanji tak akan mengulangi perbuatan seperti ini.

Sementara Dudy menjelaskan, pemberian uang kepada em­pat anggota DPRD merupakan tindak lanjut atas pertemuan di kantor BSAP di Jakarta.

Menurutnya, Komisi Bingin bertemu direksi BSAP agar persoalan pencemaran Danau Sembuluh tak dibawa ke forum RDP.

"DPRD Kalteng minta Rp 240 juta agar meluruskan media," sebutnya.

Yang minta Sekretars Komisi B Punding LH Bangkaan. Dudy menyampaikan permintaan uang itu ke Willy dan Eddy.

"Bukan kapasitas saya untuk menyetujui," kata Dudy.

Ia menyesal ikut menjadi pihak yang menyetujui pembe­rian uang. "Karena perbuatan saya, merugikan semua pihak," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK men­etapkan Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangka serta dua anggota Komisi B: Edy Rosada dan Arisavanah, sebagai ter­sangka.

KPK juga menetapkan Willy, Eddy dan Dudy sebagai ter­sangka karena memberikan suap ke anggota dewan.

Rasuah itu agar DPRD takmempersoalkan BSAP. Perusahaan itu yang beroperasi sejak 2006 itu belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Anak usaha Sinarmas Grup itu juga diduga mem­buang limbah sawit ke Danau Sembuluh.

Uang suap dicairkan Windy Kurniawan, pegawai BSAP. Lalu diserahkan ke admin Tirra Anastasia Kemur atas perintah Dudy.

Tirra terbang ke Jakarta un­tuk menyerahkan uang ke Edy Rosada. Kedua bertemu di food court Sarinah. Tirra menyer­ahkan uang Rp 240 juta yang dibawa dengan tas jinjing hitam di tempat ini. Sesaat kemudian ia dicokok KPK. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya