Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
KATA ahl al-Dzimmah tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, tetapi kenyataan ini diakomodir di dalam spirit beberapa ayat dan hadis. Ahl DzimÂmah (Baca: Ahluz Zimmah/ AZ) dalam Fikih Siyasah diÂartikan sebagai kelompok masyarakat non-muslim yang hidup di negeri muslim. Mereka hidup dengan menyerahkan diri dan keluarganya kepada otoritas pemerintahan muslim dengan memberikan pajak (jizyah) jaminan keamanan. Konsekwensinya mereka diberi jaminan keÂhidupan yang aman dan berbagai kebebasan hidup sebagaimana saudara-saudara sebangÂsanya yang berbeda agama.
Ahluz Zimmah yang sudah menunaikan kewajibannya dijamin untuk diberi perlindungan dan rasa aman sebagaimana ditegaskan daÂlam ayat: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanÂmu orang-orang yang memerangi kamu karÂena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 7-8). Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. al- Taubah/9: 6).
Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh Negara dengan mengacu kepada tingkat kebuÂtuhan setempat. Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-muslim untuk diserÂahkan kepada umat Islam di dalam suatu negÂeri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesaÂdaran bernegara dari seorang warga negara. Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentinÂgan umat Islam tetapi untuk kepentingan negÂara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola tersendiri seÂcara professional. Jizyah termasuk digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan raya dan subsidi Negara terhadap warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
UPDATE
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01
Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51
Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17
Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08
Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40
Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31