Berita

Kantor KPK/Net

Hukum

Berkas Suap Wajib Pajak Di KPP Ambon Rampung

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 01:57 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Berkas milik dua tersangka suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pelimpahan itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan pada 31 Desember 2018.

"Hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/2) malam.

Berkas itu adalah milik Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.


Keduanya telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selama proses penyidikan kasus tersebut, diduga tersangka La Masikamba menerima suap Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon.

Hal itu merupakan pengembangan selama proses penyidikan dilakukan, yaitu dari uang Rp 100 juta yang diamankan saat tangkap tangan pada 3 Oktober 2018 dan dua bukti setor bank Rp 550 juta dan Rp 20 juta.

"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, tiga orang sudah menyandang status tersangka, yakni diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing La Masikamba dan Sulimin Ratmin. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya