Berita

Hukum

10 Orang Dipanggil Terkait Suap Subkontrak Fiktif Waskita Karya

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 13:57 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Dalam penyelidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktir fiktif yang terjadi pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), sebanyak 10 orang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/2).

Ke-10 orang saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka berbeda yakni, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Dalam kasus itu, Fatrhor dan Yuly sudah ditetapkan tersangka.

Dalam kasus itu juga, KPK baru saja menggeledah tiga lokasi di Jakarta, yakni rumah Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang juga mantan Kepala Divisi, dan mantan Direksi PT Waskita Karya di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/2).


Selanjutnya, dua rumah dari pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (12/2). Berdasarkan penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Tetapi, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Sembilan saksi yang diperiksa untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar, yaitu Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek JORR W1 dan Tol Cinere Jagorawi Seksi 1 PT Waskita Karya Yahya Mauludin, pensiunan PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso.

Selanjutnya, Kasi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek Bandara Kualanamu PT Waskita Karya Hendro Koesbiantoro, Adkon Proyek Kualanamu PT Waskita Karya Mujiman, Kepala Proyek Merak-Balaraja PT Waskita Karya FX Sutop Broto, Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Abdul Kholiq, dan Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai Benoa Paket 2 PT Waskita Karya Ronny Nawantoro. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya