Berita

Hukum

10 Orang Dipanggil Terkait Suap Subkontrak Fiktif Waskita Karya

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 13:57 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Dalam penyelidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktir fiktif yang terjadi pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), sebanyak 10 orang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/2).

Ke-10 orang saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka berbeda yakni, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Dalam kasus itu, Fatrhor dan Yuly sudah ditetapkan tersangka.

Dalam kasus itu juga, KPK baru saja menggeledah tiga lokasi di Jakarta, yakni rumah Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang juga mantan Kepala Divisi, dan mantan Direksi PT Waskita Karya di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/2).


Selanjutnya, dua rumah dari pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (12/2). Berdasarkan penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Tetapi, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Sembilan saksi yang diperiksa untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar, yaitu Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek JORR W1 dan Tol Cinere Jagorawi Seksi 1 PT Waskita Karya Yahya Mauludin, pensiunan PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso.

Selanjutnya, Kasi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek Bandara Kualanamu PT Waskita Karya Hendro Koesbiantoro, Adkon Proyek Kualanamu PT Waskita Karya Mujiman, Kepala Proyek Merak-Balaraja PT Waskita Karya FX Sutop Broto, Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Abdul Kholiq, dan Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai Benoa Paket 2 PT Waskita Karya Ronny Nawantoro. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya