Berita

Hukum

Polisi Dalami Tiga Tersangka Perusakan Barang Bukti Di Komdis PSSI

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tiga orang tersangka perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor tengah didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono menyampaikan dalam penyidikan, Satgas memfokuskan pengakuan dari tiga tersangka yang merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

"Kami sedang mendalami kebenaran daripada pengakuan. Para tersangka dan saksi ini kan baru sekadar pengakuan," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/2).


Dari informasi yang diperoleh, tiga tersangka tersebut diperintahkan oleh Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel dan beberapa dokumen.

Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, kata Syahar, tentunya Satgas harus memiliki alat bukti lain untuk bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus perusakan barang bukti tersebut.

"Tentunya harus didukung alat bukti yang lain. Nanti ada saatnya kami sampaikan hasil pendalaman penyidikan pemeriksaan," ujarnya.

Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan office boy di kantor PSSI dan di sebuah klub sepakbola Indonesia serta sopir salah satu pengurus PSSI. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya