Berita

Hukum

KPK Identifikasi 20 Proyek SPAM Terjadi Praktik Suap

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Komisi Pemberantasan Korupsi menyeselakan sampai saat ini telah teridentifikasi adanya 20 proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

"Ketika penyidikan dilakukan semakin berkembang dan menguat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama, sekarang ada 16 PPK lain yang sudah kembalikan uang juga dan juga ada aliran dana," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (12/2) malam.

KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.


Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.

"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata dia.

Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.

"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," kata Febri. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya