Berita

Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir/Net

X-Files

Sofyan Basir & Idrus Bicara Soal Masjid & Mobil Jenazah

Jaksa KPK Putar Rekaman
RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengupayakan agar mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham turut dapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Ia mengontak Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Meminta Sofyan yang ngomong ke Johannes B Kotjo, bos Blackgold Natural Resources. Blackgold anggota konsorsium proyek PLTU Riau 1.

Eni menyampaikan permint­aan agar Sofyan melobi Kotjo dalam pembicaraan telepon. Rekaman percakapan itu diputar di sidang perkara Idrus.


Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan saksi Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. "Izin memutar satu percakapan saja," kata jaksa.

Berikut percakapan Eni denganSofyan:

Eni: Aku penting mau ketemu Bapak, bisa hari ini jam berapa? Halo... Halo...

Sofyan: Di Ujung Pandang

Eni: Oh di Ujung Pandang. Kapan balik Pak?

Sofyan: Besok ketemu boleh.

Eni: Oke karena ini terkait dengan yang kemarin Chuadian (China Huadian Engineering Companye) yang sudah selesai, gitu ya. Karena penting itu juga buat Bang Idrus kita. Hehehe

Sofyan: Oh oke, oke.

Eni: Karena yang bisa ini kan ke Pak Kotjo, itu Pak Sofyan. Gitu pak. Jadi saya perlu ketemu Pak Sofyan dulu sendiri. Baru habis itu saya ajak Pak Kotjo. Gitu pak.

Sofyan: Oke, baik.

Eni: Oke makasih.

Sofyan: Makasih.

Jaksa menanyakan ke Sofyan apa maksud pembicaraan itu. Sofyan mengatakan tak tahu maksud omongan Eni. Karena saat itu sedang men­dampingi Menteri BUMN Rini Soemarno.

Jaksa juga menanyakan mak­sud ucapan Eni yang menyebut "penting untuk Idrus". Sofyan mengaku tak tahu. "Mungkin karena posisi saya nelepon di depan Menteri ya jadi tidak menangkap, yang penting buru-buru selesai pembicaraan."

Jaksa terus mencecar men­genai ucapan Sofyan yang mengiyakan permintaan Eni dengan mengatakan "oke". "Saya sungguh belum dijelas­kan sama beliau (Eni)," jawab Sofyan.

Ketika jaksa menyinggung apakah pembicaraan itu agar Idrus mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1, Sofyan menjawab tak tahu. "Apa mung­kin (soal) kendaraan, mobil (jenazah)," ucap Sofyan.

Jaksa menepis anggapan itu. Menurut jaksa, Sofyan pernah mengatakan permintaan Idrus soal mobil jenazah tidak diketa­hui Eni. "Ini masalah berbeda," tampik jaksa.

"Penting buat Bang Idrus, apa maksudnya?" cecar jaksa lagi.

"Sampai saat ini sungguh enggak tahu, karena jujur saya di depan menteri sehingga maaf, saya lebih cepat menjawab supaya cepat selesai," Sofyan bersikukuh.

Sofyan menuturkan, Idrus, Eni dan Kotjo pernah ke rumahnya. Idrus lalu minta Eni dan Kotjo pulang duluan. Sebab ia ingin bicara empat dengan Sofyan

Menurut Sofyan, pembicaraan satu jam dengan Idrus memba­has soal mobil jenazah.

"Diskusi kendaraan masjid. Mobil jenazah."

PLN, kata dia, tidak bisa mengeluarkan dana CSR untuk Kementerian Sosial yang dip­impin Idrus. Pengajuan dana CSR harus dari pihak terkait. Yakni masjid.

Idrus tak membantah pernah ke rumah Sofyan. Menurutnya, ia punya kepentingan sendiri bertemu Sofyan. Berbeda den­gan Eni dan Kotjo.

"Saya katakan, 'Ayo silakan tapi masalah beda, kalau sama-sama ketemu biar dia (Kotjo) bi­cara dulu baru kita'," ujarnya.

Ia mengamini keterangan Sofyan bahwa pertemuannya membahas soal CSR.

Dalam perkara ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Supaya mem­bantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1.

Saat pertemuan di kantornya, Kotjo pernah menjanjikan kepada Idrus dan Eni fee 2,5 persen jika bisa mendapatkan proyek PLTU Riau 1. Proyek itu bernilai 900 juta dolar Amerika. Jadi fee-nya 22,5 juta dolar. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya