Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Diberi Waktu 15 Hari, Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet Belum Rampung

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 07:48 WIB | LAPORAN:

Waktu penyusunan surat dakwaan bagi tim jaksa gabungan selama 15 Hari. Hal itu sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) 36/2011.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengakui untuk surat dakwaan kasus hoax dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet, belum rampung 100 persen.

Mukri menjelaskan, tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus intensif menyusun dan merumuskan berkas surat dakwaan kasus hoax Ratna Sarumpaet itu.


"Sedang dirumuskan dan disusun surat dakwaannya agar sempurna. Bila sudah rampung siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Dr Mukri dalam keterangannya.

“Saya kira dalam waktu dekat segera selesai surat dakwaannya. Jadi ditunggu saja,” imbuh mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax.

Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya