Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Diberi Waktu 15 Hari, Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet Belum Rampung

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 07:48 WIB | LAPORAN:

Waktu penyusunan surat dakwaan bagi tim jaksa gabungan selama 15 Hari. Hal itu sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) 36/2011.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengakui untuk surat dakwaan kasus hoax dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet, belum rampung 100 persen.

Mukri menjelaskan, tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus intensif menyusun dan merumuskan berkas surat dakwaan kasus hoax Ratna Sarumpaet itu.


"Sedang dirumuskan dan disusun surat dakwaannya agar sempurna. Bila sudah rampung siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Dr Mukri dalam keterangannya.

“Saya kira dalam waktu dekat segera selesai surat dakwaannya. Jadi ditunggu saja,” imbuh mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax.

Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya