Berita

Sidang Dewan Akademik/Net

Hukum

Terlibat Kasus Kematian Muhammad Adam, 13 Taruna Akpol Diberhentikan

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 23:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto resmi memberhentikan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.

Pemecatan 13 taruna Akpol tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Akademik (Wanak) yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, dan SSDM Polri.

Sidang yang digelar tertutup pada Senin (11/2) mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB di Gedung Paramarta Komplek Akpol itu memutuskan ke-13 orang tersebut dikenakan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dikeluarkan.


Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini. Tapi pelaku utama, CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.

“Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan,” kata Arief dalam keterangan tertulis Selasa (12/2).

Adapun ke-13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada  IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke-3 orang itu juga sudah divonis pidana, tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Sidang Wanak  digelar, setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ke-13 taruna tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Pada pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol 4/2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian berbunyi, melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya