Berita

Hukum

10 Anggota Dewan Lampung Tengah Diperiksa KPK Untuk Tersangka Mustafa

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 13:56 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2).

Ke-10 anggota DPRD ini akan diminti keterangannya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah pemeriksaan terhadap 10 anggota dewan itu dilakukan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung Tengah. Diharapkan, mereka memenuhi panggilan itu.


"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujarnya.

Mustafa sendiri kini sudah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Mantan Ketua DPW Nasdem ini divonis bersalah dan dibui 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Setelah menerima vonis, Mustafa juga kembali menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

"MUS diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Tengah ini yakni: Syamsudin, Anang Hendra Setiawan, Sopian Yusuf, Hi Robi Ahwandi, Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, dan Muhlisin Ali. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya