Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Ikut Main Proyek Di Aceh, Staf Anggota DPR Dapat Rp 1 Miliar

Terungkap di Sidang Perkara Irwandi Yusuf
SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengungkapkan Rizal, staf anggota DPR M Nasir Djamil ikut mengatur proyek di Aceh.

Dedi pernah memberikan fee Rp1 miliar setelah dibantu Rizal mendapatkan proyek. "Yang menawarkan pekerjaan itu si Rizal kepada saya," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dedi menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam catatan yang dibuat istri Dedi, Mamik Riswanti selaku komisaris PT Kenpura, disebut­kan uang itu untuk "Zal, Nasir Jamil". Namun Dedi menyatakan Nasir tak terlibat urusan ini. "Pak Nasir enggak tahu apa-apa."


Jaksa KPK juga mengonfir­masi pengeluaran lainnya dalam catatan bertajuk 'kewajiban' yang dibuat istri Dedi. Yakni BIuntuk Pilkada. TS Rp 1 miliar kewajiban 2017. PT TS Rp 1,6 miliar. P Muslim Rp 310 juta. Kewajiban Abya 2017 Rp 280 juta. Mobil Toyota Rp 250 juta.

Dedi menjelaskan, tak semua semua catatan itu berhubungan dengan proyek. Ada beberapa yang dicatat sebagai utang-piutang. Ia pun memaparkan, "PT TS" merujuk pada seorang bernama Tsamaindra. Pemberian uang Rp 1,6 miliar terkait pem­belian alat.

Sementara untuk Linda, Dedi mengatakan uang tersebut terkait pembelian proyek dari Linda. Sementara catatan uang untuk Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin urusan utang. "Ka­lau Pak Jufri itu bentuk pinjam meminjam dan dikembalikan lagi," sebutnya.

Soal pemberian uang untuk Rizal, Dedi mengaku terkait proyek. "Rizal yang menawar­kan pekerjaan kepada Saudara?" tanya jaksa. "Iya," jawab Dedi.

Dedi tidak menyebutkan proyek yang didapat dari Rizal. Ia hanya memastikan proyek itu digarap tahun 2017 silam.

Jaksa pun meragukan pen­gakuan Dedi soal utang piutang dalam catatan yang dibuat Mamik. "Saudara jujur saja, menyerahkan ’kewajiban’ itu artinya commit­ment fee yang harus diberikan, betulkah itu?" cecar jaksa. Dedi akhirnya mengakui, "Betul."

Dedi pun berterus terang per­nah memberikan uang Rp1 mil­iar untuk Irwandi Yusuf. Yang minta orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri. Ia meminta ban­tuan Saiful untuk mendapatkan proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

"Uang telah diberikan oleh staf saya. Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang, Kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk meugang," tutur Dedi.

Meugang adalah acara syu­kuran yang menjadi tradisi di Aceh jelang Lebaran. Biasanya diselenggara para pejabat ter­masuk Gubernur.

Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama Staf Khususnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, men­erima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmad.

Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar pada masa jabatan gubernur periode kedua. Dari Mei 2017 hingga Juli 2018.

Terakhir, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar saat menjabat gubernur periode pertama 2007-2012.

Uang itu terkait proyek pem­bangunan dermaga bongkar muat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Proyek ini dibiayai APBN 2006-2011.

Irwandi menerima setoran "pajak Nanggroe" dari Kepala Nindya Karya Cabang Sumut-Aceh, Heru Sulaksono dan pemi­lik PT Tuah Sejati, Zainuddin Hamid. Kedua perusahaan mem­bentuk kerja sama operasi (KSO) Nindya Sejati untuk menggarap proyek dermaga Sabang.

Pada 2008, Irwandi yang mer­angkap Ketua Dewan Kawasan Sabang menerima setoran Rp 2,9 miliar. Tahun 2009 Rp 6,9 mil­iar. Tahun 2010 Rp 9,5 miliar. Terakhir Rp 13,03 miliar pada tahun 2011.

"Sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 32.454.500.000, atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak me­laporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima," kata Jaksa Ali Fikri. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya