Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Ikut Main Proyek Di Aceh, Staf Anggota DPR Dapat Rp 1 Miliar

Terungkap di Sidang Perkara Irwandi Yusuf
SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengungkapkan Rizal, staf anggota DPR M Nasir Djamil ikut mengatur proyek di Aceh.

Dedi pernah memberikan fee Rp1 miliar setelah dibantu Rizal mendapatkan proyek. "Yang menawarkan pekerjaan itu si Rizal kepada saya," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dedi menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam catatan yang dibuat istri Dedi, Mamik Riswanti selaku komisaris PT Kenpura, disebut­kan uang itu untuk "Zal, Nasir Jamil". Namun Dedi menyatakan Nasir tak terlibat urusan ini. "Pak Nasir enggak tahu apa-apa."


Jaksa KPK juga mengonfir­masi pengeluaran lainnya dalam catatan bertajuk 'kewajiban' yang dibuat istri Dedi. Yakni BIuntuk Pilkada. TS Rp 1 miliar kewajiban 2017. PT TS Rp 1,6 miliar. P Muslim Rp 310 juta. Kewajiban Abya 2017 Rp 280 juta. Mobil Toyota Rp 250 juta.

Dedi menjelaskan, tak semua semua catatan itu berhubungan dengan proyek. Ada beberapa yang dicatat sebagai utang-piutang. Ia pun memaparkan, "PT TS" merujuk pada seorang bernama Tsamaindra. Pemberian uang Rp 1,6 miliar terkait pem­belian alat.

Sementara untuk Linda, Dedi mengatakan uang tersebut terkait pembelian proyek dari Linda. Sementara catatan uang untuk Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin urusan utang. "Ka­lau Pak Jufri itu bentuk pinjam meminjam dan dikembalikan lagi," sebutnya.

Soal pemberian uang untuk Rizal, Dedi mengaku terkait proyek. "Rizal yang menawar­kan pekerjaan kepada Saudara?" tanya jaksa. "Iya," jawab Dedi.

Dedi tidak menyebutkan proyek yang didapat dari Rizal. Ia hanya memastikan proyek itu digarap tahun 2017 silam.

Jaksa pun meragukan pen­gakuan Dedi soal utang piutang dalam catatan yang dibuat Mamik. "Saudara jujur saja, menyerahkan ’kewajiban’ itu artinya commit­ment fee yang harus diberikan, betulkah itu?" cecar jaksa. Dedi akhirnya mengakui, "Betul."

Dedi pun berterus terang per­nah memberikan uang Rp1 mil­iar untuk Irwandi Yusuf. Yang minta orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri. Ia meminta ban­tuan Saiful untuk mendapatkan proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

"Uang telah diberikan oleh staf saya. Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang, Kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk meugang," tutur Dedi.

Meugang adalah acara syu­kuran yang menjadi tradisi di Aceh jelang Lebaran. Biasanya diselenggara para pejabat ter­masuk Gubernur.

Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama Staf Khususnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, men­erima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmad.

Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar pada masa jabatan gubernur periode kedua. Dari Mei 2017 hingga Juli 2018.

Terakhir, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar saat menjabat gubernur periode pertama 2007-2012.

Uang itu terkait proyek pem­bangunan dermaga bongkar muat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Proyek ini dibiayai APBN 2006-2011.

Irwandi menerima setoran "pajak Nanggroe" dari Kepala Nindya Karya Cabang Sumut-Aceh, Heru Sulaksono dan pemi­lik PT Tuah Sejati, Zainuddin Hamid. Kedua perusahaan mem­bentuk kerja sama operasi (KSO) Nindya Sejati untuk menggarap proyek dermaga Sabang.

Pada 2008, Irwandi yang mer­angkap Ketua Dewan Kawasan Sabang menerima setoran Rp 2,9 miliar. Tahun 2009 Rp 6,9 mil­iar. Tahun 2010 Rp 9,5 miliar. Terakhir Rp 13,03 miliar pada tahun 2011.

"Sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 32.454.500.000, atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak me­laporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima," kata Jaksa Ali Fikri. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya