Berita

Johannes B Kotjo/Net

Hukum

Hakim Ad Hoc Anggap Hukuman 4,5 Tahun Penjara Masih Ringan

Putusan Banding Johannes Kotjo
SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding jaksa penuntut umum KPK. Di tingkat banding, huku­man Johannes B Kotjo diper­berat.

Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 itu divonis 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian amar putusan banding yang diterima Senin (11/2).


Pemegang saham Blackgold Natural Resource ini juga dike­nakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, pengu­saha berusia 67 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan mem­berikan suap Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapat­kan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold akhirnya menjadi anggota konsorsium proyek bersama PT Pembangkit Jawa Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN) dan China Huadian Engineering Corporation. Anak perusa­haan Blakgold, PT Samantaka Batubara juga ditetapkan sebagai pemasok batu bara untuk bahan bakar pembangkit ini.

Putusan banding perkara Kotjo dibacakan majelis hakim pada 31 Januari 2019. Anggota majelis hakim Hening Tyastanto menya­takan beda pendapat (dissenting opinion). Hakim ad hoc itu men­ganggap vonis 4,5 tahun penjara bagi Kotjo masih ringan.

Namun majelis tetap memu­tuskan menjatuhkan hukuman itu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yang me­minta Kotjo dihukum 4 tahun penjara. Juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang peradilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan plus bayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK memutuskan band­ing atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Alasannya hukuman yang dijatuhkan ke­pada Kotjo terlalu rendah.

Pertimbangan lainnya, KPK masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses per­sidangan terdakwa lainnya yakni Eni Maulani Saragih.

Kotjo dianggap tak berterus terang mengenai suap proyek PLTU Riau 1. Ia membantah adanya jatah fee buat Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Padahal, Eni menyebut ada bagian untuk Sofyan. Eni juga membeberkan Sofyan pernah bicara empat mata dengan Kotjo di Fairmont akhir 2017.

Kotjo lalu memberi tahu isi pembicaraannya dengan Sofyan kepada Eni. "Biasa beliau (Sofyan) minta diperhatikan dan beliau tidak enak kalau ada Ibu (Eni) dan hal-hal sensitif antara saya dan beliau sudah saya sele­saikan," kata Kotjo.

Eni mengutip ucapan itu ke­tika dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Kotjo. Namun Kotjo membantah kesaksian Eni. "Sama sekali tidak pernah."

Juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampik salah satu alasan mengajukan banding karena Kotjo tak berterus terang di sidang. Padahal, saat pen­gusutan kasus ini Kotjo cukup terbuka kepada penyidik KPK.

"Kami ingatkan juga pada ter­dakwa yang sebelumnya sudah cukup terbuka menyampaikan keterangan di proses penyidikan agar menyampaikan keterangan yang benar selama sidang, agar konsisten jika memang serius ingin menjadi JC (justice collaborator)," kata Febri. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya