Berita

Hukum

Ada Potensi Dwi Fungsi Tentara Hidup Lagi

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 09:44 WIB

. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi  mengembalikan fungsi kekaryaan TNI, yang dulu berasal dari doktrin dwi fungsi. Padahal telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan mengembalikan profesionalitas TNI, sebagai aparat pertahanan negara.

"Rencana penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut  memberikan batasan pada hal yang terkait pertahanan," kata salah satu Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam pesan singkatnya.

Bahkan, sambung komisioner yang akrab disapa Anam ini, dalam realitanya amanat reformasi tersebut telah dilaksanakan. Pelaksanaanya itu dicerminkan dengan  TNI aktif tidak lagi menduduki jabatan politik dan jabatan di institusi negara atau pemerintah yang tidak sesuai dengan pasal 47 UU TNI tersebut.


Upaya mengembalikan TNI aktif menduduki kursi jabatan sipil, kurang relevan dalam perkembangan sistem demokrasi yang telah berjalan. Bahkan, dapat dinilai setback dalam upaya negara melaksanakan reformasi. Di samping itu, langkah untuk melakukan revisi UU TNI guna memberikan ruang legal, juga kurang tepat  dengan amanat reformasi TNI. "Ini akan mengganggu upaya membangun TNI profersional dan memastikan sistem negara demokratis berdasar hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia)," ujarnya.

Menurut Anam, dalam konteks lain hal itu juga akan membuat masalah serius, terkait penegakan hukum. Hal ini terkait belum berubahnya peradilan militer. Susah dibayangkan seandainya TNI aktif tersebut dan ditempatkan pada jabatan sipil, melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya. Pasti akan terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum, bahkan penerapan koneksitaspun akan mengalami masalah.

Jalan keluar atas masalah perwira yang non job ataupun lebih besar,  terkait reorganisasi dan restururasi TNI harus sesuai dengan amanat reformasi, guna membangun tentara profesional dan tunduk pada mekanisme negara hukum yang demokratis. [atm]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya