Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanganan Kasus Pencurian Lambat, Pengusaha Ini Gugat Praperadilan

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Gara-gara kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pejabat kepolisian di Jawa Barat akan digugat praperadilan.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman selaku kuasa hukum korban Hartanto Jusman. Langkah tersebut dilakukan lantaran korban kecewa dengan penanganan kasus yang lamban di tingkat kepolisian.

Boyamin mengatakan, berkas perkara dari pelaku Suherman Mihardja alias Aan seharusnya sudah bergulir ke kejaksaan alias lengkap (P21). Namun, hingga kini belum juga ada niat penyidik melakukan pelimpahan.


"Dalam satu pekan ke depan kita akan ajukan praperadilan, semuanya mulai dari tingkatan polres, polda dan mabes Polri. Klien kami mencari keadilan, namun rasa-rasanya seperti dipermainkan," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan bisa dilakukan hingga ke tingkat mabes Polri karena saat proses gelar perkara kasus yang terbilang sederhana tersebut juga digulirkan hingga tingkatan yang sama.

"Untuk gelar perkara saja bergulir dari polres, polda dan mabes Polri belum lagi di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung. Jadi, saya rasa hal yang sama akan saya lakukan dengan jalan praperadilan," paparnya.

Informasi terkini yang diterima Boyamin, Polres Cianjur sudah mengeluarkan surat perintah untuk membawa, namun saat didatangi petugas menyebut pelaku Aan yang juga Bos Butik Aliera itu tidak ada di tempat.

"Kabarnya surat perintah membawa sudah keluar namun si tersangkanya ini tidak ada. Kami sudah bosan menunggu perkembangan kasus ini," jelasnya.

Boyamin menambahkan, kasus yang melanda kliennya berlatar belakang sengketa antara korban yang merupakan kakak ipar dari tersangka. Peristiwa itu memicu adanya dugaan perebutan harta gono gini di antara keduanya.

"Klien saya pemilik sebuah rumah sakit di Tangerang, selain itu ada juga Yayasan Bonavita yang membawahi beberapa sekolah. Di rumah sakit, klien kami sebagai direktur utama sementara Aan adalah direkturnya. Selepas istri klien kami meninggal, tersangka merasa memiliki hak atas kepemilikan termasuk aksi pencurian motor yang dilakukan di villa milik klien kami," beber Boyamin yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya