Berita

Peradi Jaksel/Net

Hukum

Bimtek MK Membantu Advokat Menyiapkan Gugatan Sengketa Pemilu

Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat
SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 16:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mengantisipasi sengketa hasil Pemilu serentak 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC Peradi Jaksel B. Halomoan Sianturi mengatakan, pengiriman peserta pada acara Bimtek MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada 11-13 Februari 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel.

"Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti," kata Halomoan, Senin (11/2).


Di antara pengurus Peradi Jaksel yang mengikuti Bimtek MK yakni Ori Rahman, BM Okto Bernard F. Sitompul dan Timbul Tampubolon (wakil ketua), Ecoline Situmorang (bendahara), Hisar M. Sitompul (wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat (penasihat).

Halomoan menyadari, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu tidaklah mudah. Apalagi, Pemilu pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan UU 7/2017 untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan," paparnya.

Ditambahkan Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai politik saja, tetapi juga internal parpol. Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif satu parpol.

"Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya lima sampai enam parpol saja yang bisa lolos ke Parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting," tutupnya. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya