Berita

Peradi Jaksel/Net

Hukum

Bimtek MK Membantu Advokat Menyiapkan Gugatan Sengketa Pemilu

Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat
SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 16:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mengantisipasi sengketa hasil Pemilu serentak 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC Peradi Jaksel B. Halomoan Sianturi mengatakan, pengiriman peserta pada acara Bimtek MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada 11-13 Februari 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel.

"Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti," kata Halomoan, Senin (11/2).


Di antara pengurus Peradi Jaksel yang mengikuti Bimtek MK yakni Ori Rahman, BM Okto Bernard F. Sitompul dan Timbul Tampubolon (wakil ketua), Ecoline Situmorang (bendahara), Hisar M. Sitompul (wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat (penasihat).

Halomoan menyadari, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu tidaklah mudah. Apalagi, Pemilu pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan UU 7/2017 untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan," paparnya.

Ditambahkan Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai politik saja, tetapi juga internal parpol. Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif satu parpol.

"Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya lima sampai enam parpol saja yang bisa lolos ke Parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya