Berita

Peradi Jaksel/Net

Hukum

Bimtek MK Membantu Advokat Menyiapkan Gugatan Sengketa Pemilu

Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat
SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 16:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mengantisipasi sengketa hasil Pemilu serentak 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC Peradi Jaksel B. Halomoan Sianturi mengatakan, pengiriman peserta pada acara Bimtek MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada 11-13 Februari 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel.

"Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti," kata Halomoan, Senin (11/2).


Di antara pengurus Peradi Jaksel yang mengikuti Bimtek MK yakni Ori Rahman, BM Okto Bernard F. Sitompul dan Timbul Tampubolon (wakil ketua), Ecoline Situmorang (bendahara), Hisar M. Sitompul (wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat (penasihat).

Halomoan menyadari, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu tidaklah mudah. Apalagi, Pemilu pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan UU 7/2017 untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan," paparnya.

Ditambahkan Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai politik saja, tetapi juga internal parpol. Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif satu parpol.

"Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya lima sampai enam parpol saja yang bisa lolos ke Parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting," tutupnya. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya