Berita

Peradi Jaksel/Net

Hukum

Bimtek MK Membantu Advokat Menyiapkan Gugatan Sengketa Pemilu

Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat
SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 16:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mengantisipasi sengketa hasil Pemilu serentak 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC Peradi Jaksel B. Halomoan Sianturi mengatakan, pengiriman peserta pada acara Bimtek MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada 11-13 Februari 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel.

"Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti," kata Halomoan, Senin (11/2).


Di antara pengurus Peradi Jaksel yang mengikuti Bimtek MK yakni Ori Rahman, BM Okto Bernard F. Sitompul dan Timbul Tampubolon (wakil ketua), Ecoline Situmorang (bendahara), Hisar M. Sitompul (wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat (penasihat).

Halomoan menyadari, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu tidaklah mudah. Apalagi, Pemilu pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan UU 7/2017 untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan," paparnya.

Ditambahkan Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai politik saja, tetapi juga internal parpol. Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif satu parpol.

"Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya lima sampai enam parpol saja yang bisa lolos ke Parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting," tutupnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya