Berita

Foto/Net

Hukum

Tersangka Kredit Fiktif Mendadak Gila

Mau Ditahan
SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satu dari lima tersangka kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu, mendadak gila.

Tersangka Muhammad Duha (MD) disebutkan menderita ganguan jiwa berat saat perkara­nya hendak dilimpahkan ke penuntutan.

Pelimpahan perkara harus dihadiri tersangka. Sebab bakal dilakukan penahanan. Kejaksaan pun melayangkan surat pang­gilan kepada Duha.


Yang datang justru keluarga Duha. Ia menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Isinya menyatakan Duha menderita sakit jiwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidaun membeberkan surat keterangan dokter mengenai kondisi Duha.

"Sebulan yang lalu tersangka MD berobat ke RSJ Tampan. Dalam pengobatan itu dike­luarkan surat yang menyatakan MD mengalami gangguan jiwa berat," ujar Muspidaun.

Duha selaku analis kredit Bank Kepri ditetapkan seba­gai tersangka bersama mantan Kepala Cabang Pembantu Dalu-Dalu Ardinal Amir (AA), Zaiful Yusri (ZY), Syafrizal (Sy), dan Heri (He).

Keluarga juga memberi tahu Duha sakit jiwa setelah mengalami peristiwa kecelakaan tahun lalu. "Itu informasi dari keluarga," kata Muspidaun.

Kejaksaan tak begitu saja percaya kondisi Duha. Pasalnya saat pemeriksaan tersangka sehat.Kejaksaan bakal memang­gil dokter yang mengeluarkan surat keterangan ini. Untuk di­minta klarifikasi mengenai sakit jiwa Duha.

"Selain itu, kita juga akan mendatangkan dokter jiwa lain untuk melakukan pemeriksaan sebagai pembanding. Apakah tersangka ini benar-benar men­galami gangguan jiwa berat," kata mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Muspidaun mengungkapkan, perkara dugaan kredit fiktif di Bank Kepri Capem Dalu-Dalu segera masuk tahap penuntutan. Dengan penyerahan tahap dua: barang bukti dan tersangka.

"Jadi penyerahan tahap dua ini merupakan tanggung jawab dari penyidik. Saat diserahkan ke JPU, penyidik wajib menghad­irkan tersangka dengan kondisi sehat," paparnya.

Namun, jika benar Duha gi­la, pihaknya tetap melakukan pelimpahan perkara empat ter­sangka lainnya.

"Sedangkan MD ditunggu sampai pulih kembali. Karena ganguan jiwa yang dialaminya kambuh, sebab ketika pada pros­es penyidikan beberapa waktu lalu kondisi tersangka sehat-sehat saja," ujar Muspidaun.

Untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, peny­idik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah. Di antaranya Kepala Cabang Pasirpengaraian, Yudi Asdam. Terhadap Kepala Capem Dalu-Dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta para analis kredit.

Sebagian debitur yang disebutkan menerima kucuran kredit dari Bank Kepri juga telah dim­intai keterangan.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Selama periode itu terjadi pengucuran kredit umum kepada 110 deb­itur. Jumlahnya mencapai Rp 43 miliar.

Belakangan, terungkap para pelaku meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mencairkan kredit. Mereka yang dipinjam KTP dan KK-nya dijanjikan akan mendapatkan pinjaman.

Ternyata mereka hanya diberi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK. Skandal ini terbongkar setelah kredit macet.

Saat dilakukan pemeriksaan, orang yang dipinjam KTP dan KK menyatakan tak pernah menerima kucuran kredit. Bank Kepri mengalami kerugian Rp 32 miliar akibat kredit fiktif.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya