Berita

Ilustrasi:Net

Politik

Perlu UU Atau Peraturan Khusus Untuk Melindungi Pekerja Pers

SABTU, 09 FEBRUARI 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peringatan Hari Pers Nasional 2019 yang dirayakan pada hari ini, diusulkan ada UU atau peraturan khusus untuk pekerja media Indonesia agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan nyaman dan aman.

Usulan itu dikemukakan Sekretaris Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga, Sabtu (9/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Labor Institute Indonesia dari Report of Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) tahun 2018, Indonesia menduduki urutan ketiga setelah Philipina dan Myanmar tentang kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan pekerja media di Asia Tenggara.


Selain itu dari data World Press Freedom Index atau index kebebasan pers, Indonesia berada di urutan 124 dari 180 negara yang di survei pada tahun 2018.

Andy William menjelaskan, UU atau peraturan khusus untuk melindungi profesi pekerja media sejajar dengan UU pekerja profesi lainnya, seperti guru dan dosen, dokter dan advokat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan UU atau peraturan khusus akan mengatur antara lain hak dan kewajiban pekerja media akan organisasi pekerja media, perlindungan akan status kerja, kesejahteraan, perlindungan jaminan sosial dan pengupahan.

"Selain itu hak impunitas dalam profesi pekerja media juga diatur di dalamnya," kata Andy William.

Saat ini menurut catatan Labor Institute Indonesia, kondisi kerja para pekerja media cukup memprihatinkan, padahal beban dan resiko kerja cukup tinggi.

"Di beberapa kasus yang pernah kami advokasi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan upah yang masih di bawah upah minimun juga pernah kami tangani, bahkan juga terjadi di beberapa media "raksasa" nasional," sebut Andy William.

Pihaknya mendesak pemerintah agar menggunakan hak inisiatif dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang Pekerja Media Indonesia (RUU PMI) agar kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pekerja media Udin dan jurnalis Bali Gde Bagus Prabangsa tidak terjadi lagi.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja media di Indonesia," demikian Andy William Sinaga. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya