Berita

Ilustrasi:Net

Politik

Perlu UU Atau Peraturan Khusus Untuk Melindungi Pekerja Pers

SABTU, 09 FEBRUARI 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peringatan Hari Pers Nasional 2019 yang dirayakan pada hari ini, diusulkan ada UU atau peraturan khusus untuk pekerja media Indonesia agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan nyaman dan aman.

Usulan itu dikemukakan Sekretaris Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga, Sabtu (9/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Labor Institute Indonesia dari Report of Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) tahun 2018, Indonesia menduduki urutan ketiga setelah Philipina dan Myanmar tentang kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan pekerja media di Asia Tenggara.


Selain itu dari data World Press Freedom Index atau index kebebasan pers, Indonesia berada di urutan 124 dari 180 negara yang di survei pada tahun 2018.

Andy William menjelaskan, UU atau peraturan khusus untuk melindungi profesi pekerja media sejajar dengan UU pekerja profesi lainnya, seperti guru dan dosen, dokter dan advokat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan UU atau peraturan khusus akan mengatur antara lain hak dan kewajiban pekerja media akan organisasi pekerja media, perlindungan akan status kerja, kesejahteraan, perlindungan jaminan sosial dan pengupahan.

"Selain itu hak impunitas dalam profesi pekerja media juga diatur di dalamnya," kata Andy William.

Saat ini menurut catatan Labor Institute Indonesia, kondisi kerja para pekerja media cukup memprihatinkan, padahal beban dan resiko kerja cukup tinggi.

"Di beberapa kasus yang pernah kami advokasi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan upah yang masih di bawah upah minimun juga pernah kami tangani, bahkan juga terjadi di beberapa media "raksasa" nasional," sebut Andy William.

Pihaknya mendesak pemerintah agar menggunakan hak inisiatif dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang Pekerja Media Indonesia (RUU PMI) agar kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pekerja media Udin dan jurnalis Bali Gde Bagus Prabangsa tidak terjadi lagi.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja media di Indonesia," demikian Andy William Sinaga. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya