Berita

Ilustrasi:Net

Politik

Perlu UU Atau Peraturan Khusus Untuk Melindungi Pekerja Pers

SABTU, 09 FEBRUARI 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peringatan Hari Pers Nasional 2019 yang dirayakan pada hari ini, diusulkan ada UU atau peraturan khusus untuk pekerja media Indonesia agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan nyaman dan aman.

Usulan itu dikemukakan Sekretaris Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga, Sabtu (9/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Labor Institute Indonesia dari Report of Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) tahun 2018, Indonesia menduduki urutan ketiga setelah Philipina dan Myanmar tentang kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan pekerja media di Asia Tenggara.


Selain itu dari data World Press Freedom Index atau index kebebasan pers, Indonesia berada di urutan 124 dari 180 negara yang di survei pada tahun 2018.

Andy William menjelaskan, UU atau peraturan khusus untuk melindungi profesi pekerja media sejajar dengan UU pekerja profesi lainnya, seperti guru dan dosen, dokter dan advokat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan UU atau peraturan khusus akan mengatur antara lain hak dan kewajiban pekerja media akan organisasi pekerja media, perlindungan akan status kerja, kesejahteraan, perlindungan jaminan sosial dan pengupahan.

"Selain itu hak impunitas dalam profesi pekerja media juga diatur di dalamnya," kata Andy William.

Saat ini menurut catatan Labor Institute Indonesia, kondisi kerja para pekerja media cukup memprihatinkan, padahal beban dan resiko kerja cukup tinggi.

"Di beberapa kasus yang pernah kami advokasi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan upah yang masih di bawah upah minimun juga pernah kami tangani, bahkan juga terjadi di beberapa media "raksasa" nasional," sebut Andy William.

Pihaknya mendesak pemerintah agar menggunakan hak inisiatif dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang Pekerja Media Indonesia (RUU PMI) agar kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pekerja media Udin dan jurnalis Bali Gde Bagus Prabangsa tidak terjadi lagi.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja media di Indonesia," demikian Andy William Sinaga. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya