Berita

Ilustrasi:Net

Politik

Perlu UU Atau Peraturan Khusus Untuk Melindungi Pekerja Pers

SABTU, 09 FEBRUARI 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peringatan Hari Pers Nasional 2019 yang dirayakan pada hari ini, diusulkan ada UU atau peraturan khusus untuk pekerja media Indonesia agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan nyaman dan aman.

Usulan itu dikemukakan Sekretaris Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga, Sabtu (9/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Labor Institute Indonesia dari Report of Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) tahun 2018, Indonesia menduduki urutan ketiga setelah Philipina dan Myanmar tentang kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan pekerja media di Asia Tenggara.


Selain itu dari data World Press Freedom Index atau index kebebasan pers, Indonesia berada di urutan 124 dari 180 negara yang di survei pada tahun 2018.

Andy William menjelaskan, UU atau peraturan khusus untuk melindungi profesi pekerja media sejajar dengan UU pekerja profesi lainnya, seperti guru dan dosen, dokter dan advokat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan UU atau peraturan khusus akan mengatur antara lain hak dan kewajiban pekerja media akan organisasi pekerja media, perlindungan akan status kerja, kesejahteraan, perlindungan jaminan sosial dan pengupahan.

"Selain itu hak impunitas dalam profesi pekerja media juga diatur di dalamnya," kata Andy William.

Saat ini menurut catatan Labor Institute Indonesia, kondisi kerja para pekerja media cukup memprihatinkan, padahal beban dan resiko kerja cukup tinggi.

"Di beberapa kasus yang pernah kami advokasi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan upah yang masih di bawah upah minimun juga pernah kami tangani, bahkan juga terjadi di beberapa media "raksasa" nasional," sebut Andy William.

Pihaknya mendesak pemerintah agar menggunakan hak inisiatif dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang Pekerja Media Indonesia (RUU PMI) agar kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pekerja media Udin dan jurnalis Bali Gde Bagus Prabangsa tidak terjadi lagi.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja media di Indonesia," demikian Andy William Sinaga. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya