Berita

Ilustrasi:Net

Politik

Perlu UU Atau Peraturan Khusus Untuk Melindungi Pekerja Pers

SABTU, 09 FEBRUARI 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peringatan Hari Pers Nasional 2019 yang dirayakan pada hari ini, diusulkan ada UU atau peraturan khusus untuk pekerja media Indonesia agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan nyaman dan aman.

Usulan itu dikemukakan Sekretaris Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga, Sabtu (9/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Labor Institute Indonesia dari Report of Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) tahun 2018, Indonesia menduduki urutan ketiga setelah Philipina dan Myanmar tentang kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan pekerja media di Asia Tenggara.


Selain itu dari data World Press Freedom Index atau index kebebasan pers, Indonesia berada di urutan 124 dari 180 negara yang di survei pada tahun 2018.

Andy William menjelaskan, UU atau peraturan khusus untuk melindungi profesi pekerja media sejajar dengan UU pekerja profesi lainnya, seperti guru dan dosen, dokter dan advokat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan UU atau peraturan khusus akan mengatur antara lain hak dan kewajiban pekerja media akan organisasi pekerja media, perlindungan akan status kerja, kesejahteraan, perlindungan jaminan sosial dan pengupahan.

"Selain itu hak impunitas dalam profesi pekerja media juga diatur di dalamnya," kata Andy William.

Saat ini menurut catatan Labor Institute Indonesia, kondisi kerja para pekerja media cukup memprihatinkan, padahal beban dan resiko kerja cukup tinggi.

"Di beberapa kasus yang pernah kami advokasi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan upah yang masih di bawah upah minimun juga pernah kami tangani, bahkan juga terjadi di beberapa media "raksasa" nasional," sebut Andy William.

Pihaknya mendesak pemerintah agar menggunakan hak inisiatif dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang Pekerja Media Indonesia (RUU PMI) agar kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pekerja media Udin dan jurnalis Bali Gde Bagus Prabangsa tidak terjadi lagi.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja media di Indonesia," demikian Andy William Sinaga. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya