Berita

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur/Net

Hukum

Penarikan Sementara Paspor Gus Nur Inkonstitusional

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk meninjau kembali kebijakan penarikan sementara paspor milik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Diduga kuat paspor Gus Nur ditarik sementara karena ia status tersangka.

"KUHP tidak mengatur adanya kewajiban untuk menarik paspor sementara bagi orang dengan status tersangka," demikian pernyataan hukum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Islam Terpercaya-Umat (LBH Pelita Umat) yang diterima redaksi, Jumat (8/2).

Surat pernyataan hukum ditandatangani Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin dan Chandra Purna Irawan.


Gus Nur berstatus tersangka di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun. Menurut mereka, keputusan penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penahanan menunjukkan tidak ada kekhawatiran Gus Nur akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, ditegaskan dalam surat pernyataan hukum itu, selama ini Gus Nur kooperatif dan taat menjalani proses hukum menghadapi tiga kasus hukum sekaligus, yakni di Polda Sulteng, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

"Karenanya sangat tidak beralasan Gus Nur yang dinilai kooperatif oleh penyidik tetapi paspornya ditarik sementara," masih tertulis dalam surat pernyataan hukum itu.

Sebaliknya, menurut mereka, penarikan paspor bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat 1 UUD 45 yang antara lain menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sebab, penarikan paspor tersebut telah menghalangi hak beribadah Gus Nur untuk melaksanakan agenda dakwah di Australia dan ibadah umroh ke kota suci Mekkah.

"Kami meminta Ditjen Imigrasi untuk mengaktifkan kembali paspor Gus NUr. Jika tidak segera dilakukan maka Ditjen Imigrasi berpotensi melanggar Konstitusi," demikian bunyi pernyataan hukum LBH Pelita-Umat.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya