Berita

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur/Net

Hukum

Penarikan Sementara Paspor Gus Nur Inkonstitusional

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk meninjau kembali kebijakan penarikan sementara paspor milik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Diduga kuat paspor Gus Nur ditarik sementara karena ia status tersangka.

"KUHP tidak mengatur adanya kewajiban untuk menarik paspor sementara bagi orang dengan status tersangka," demikian pernyataan hukum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Islam Terpercaya-Umat (LBH Pelita Umat) yang diterima redaksi, Jumat (8/2).

Surat pernyataan hukum ditandatangani Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin dan Chandra Purna Irawan.


Gus Nur berstatus tersangka di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun. Menurut mereka, keputusan penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penahanan menunjukkan tidak ada kekhawatiran Gus Nur akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, ditegaskan dalam surat pernyataan hukum itu, selama ini Gus Nur kooperatif dan taat menjalani proses hukum menghadapi tiga kasus hukum sekaligus, yakni di Polda Sulteng, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

"Karenanya sangat tidak beralasan Gus Nur yang dinilai kooperatif oleh penyidik tetapi paspornya ditarik sementara," masih tertulis dalam surat pernyataan hukum itu.

Sebaliknya, menurut mereka, penarikan paspor bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat 1 UUD 45 yang antara lain menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sebab, penarikan paspor tersebut telah menghalangi hak beribadah Gus Nur untuk melaksanakan agenda dakwah di Australia dan ibadah umroh ke kota suci Mekkah.

"Kami meminta Ditjen Imigrasi untuk mengaktifkan kembali paspor Gus NUr. Jika tidak segera dilakukan maka Ditjen Imigrasi berpotensi melanggar Konstitusi," demikian bunyi pernyataan hukum LBH Pelita-Umat.[dem]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya