Berita

Ferdinand Hutahaean/RMOL

Hukum

Laporan "Propaganda Rusia" Ditolak, Demokrat: Ini Semakin Mempertontonkan Ketidakadilan

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Penolakan laporan Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) oleh Bareskrim Mabes Polri terkait tudingan "propaganda Rusia" yang disampaikan Capres petahana Joko Widodo menunjukkan ketidakadilan hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/2).

"Jika laporan tidak diterima sementara unsurnya memenuhi, artinya memang ketidakadilan semakin nyata dipertontonkan," ujar Ferdinand.


Menurutnya, warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak melakukan laporan. Karenannya, pihak kepolisian berkewajiban memproses laporan tersebut.

"Laporan tersebut sebagai wujud hak setiap warga negara di hadapan hukum. Laporan tersebut layak diproses oleh pihak kepolisian," ungkap Ferdinand.

Caleg Demokrat itu menilai ucapan capres petahana telah membuat kegaduhan di ruang publik karena telah menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Karena memang apa yang disampaikan oleh Jokowi tidak sesuai fakta dan dan tidak bisa dibuktikan. Dan itu tergolong hoax yang sudah bikin gaduh bangsa," imbuhnya.

Namun demikian, Jubir BPN Prabowo-Sandi itu menegaskan bahwa pelapor capres petahana ke Bareskrim Mabes Polri bukan bagian dari BPN.

"Tidak ada urusan BPN di dalam laporan itu karena itu murni warga yang melaporkan," tutup Ferdinand.

Jokowi diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 terkait pernyataan "propaganda Rusia". [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya