Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih/RMOL

Hukum

Tiga Saksi Untuk Idrus Hanya Bahas Eni Saragih

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Giliran tiga orang saksi dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Mereka adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Dwi Hartono, dan Direktur Utama PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) Iwan Agung Firsantara. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham.

Rudi Herlambang dalam kesaksiannya menyatakan pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas permintaan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.


Rudi mengaku tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitas dari pihak lain tentang hal itu.

"Saya hanya terima telepon, kemudian beliau memperkenalkan diri ke saya, saya Eni," kata Rudi menirukan ucapan Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2).

Kemudian Eni meminta Rudi agar menghubunginya jika mendapat kesulitan dalam pengurusan proyek dengan nilai sekitar Rp 12.83 triliun tersebut.

Ketertarikan Rudi dalam proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton dengan cadangan 50 juta metrik ton. Di saat yang sama, pemerintah menggiatkan program listrik 35 ribu megawatt (MW). Sebanyak 10 MW dilaksanakan pemerintah dan 25 ribu MW diserahkan ke swasta.

Di akhir persidangan, Rudi mengaku tidak kenal dengan Idrus Marham, meskipun mantan menteri sosial itu dan Kotjo saling mengenal. Rudi juga tidak tahu peranan Idrus dalam proyek tersebut.

Hal senada diutarakan dua orang saksi lainnya, baik Dwi maupun Iwan.

Namun, Idrus diduga menerima duit Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo.

Idrus dijerat melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Idrus, JPU KPK menyebut pemberian uang dari Kotjo kepada Eni demi memuluskan jatah proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Rencananya, proyek dikerjakan PT PJBI, Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd. yang dibawa oleh Kotjo.

Selain Idrus, skandal PLTU Riau-1 juga sudah menjerat Eni Saragih dan Kotjo. Oleh JPU, Eni Saragih dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Kotjo sudah divonis dua tahun penjara.

Sementara kasus Idrus Marham masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang Idrus Marham akan kembali digelar pada Selasa mendatang (12/2). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya