Berita

Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

Bacakan Eksepsi, Pengacara: JPU Keliru Tafsirkan Perbuatan Karen

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Karen Agustiawan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu diduga memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Melalui pengacaranya, Karen menilai dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai suatu hal tidak cermat.

"Penuntut Umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, yang sebetulnya merupakan pelaksanaan dari prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/2).


Soesilo juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan kebijakan korporasi yang tidak bisa dibebankan pada perorangan jika terjadi kekeliruan.

"Intinya BJR mengatur bahwa direksi tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya hanya karena alasan salah dalam memutuskan (mere error of judgement) atau karena alasan kerugian perseroan," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik PT. ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kemudian, perbuatan Karen diduga telah memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 568,06 miliar.

Ditegaskan Soesilo, jika kerugian negara disebut menguntungkan ROC, maka saat ini tidak pernah ada status hukum yang jelas terhdap peruhaan tersebut.

"Bahkan, tidak pernah diperiksa secara pro justisia dalam perkara ini," tukasnya.

Atas perbuatannya, Karen dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [wis]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya