Berita

Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

Bacakan Eksepsi, Pengacara: JPU Keliru Tafsirkan Perbuatan Karen

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Karen Agustiawan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu diduga memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Melalui pengacaranya, Karen menilai dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai suatu hal tidak cermat.

"Penuntut Umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, yang sebetulnya merupakan pelaksanaan dari prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/2).


Soesilo juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan kebijakan korporasi yang tidak bisa dibebankan pada perorangan jika terjadi kekeliruan.

"Intinya BJR mengatur bahwa direksi tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya hanya karena alasan salah dalam memutuskan (mere error of judgement) atau karena alasan kerugian perseroan," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik PT. ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kemudian, perbuatan Karen diduga telah memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 568,06 miliar.

Ditegaskan Soesilo, jika kerugian negara disebut menguntungkan ROC, maka saat ini tidak pernah ada status hukum yang jelas terhdap peruhaan tersebut.

"Bahkan, tidak pernah diperiksa secara pro justisia dalam perkara ini," tukasnya.

Atas perbuatannya, Karen dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [wis]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya