Berita

Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

Bacakan Eksepsi, Pengacara: JPU Keliru Tafsirkan Perbuatan Karen

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Karen Agustiawan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu diduga memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Melalui pengacaranya, Karen menilai dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai suatu hal tidak cermat.

"Penuntut Umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, yang sebetulnya merupakan pelaksanaan dari prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/2).


Soesilo juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan kebijakan korporasi yang tidak bisa dibebankan pada perorangan jika terjadi kekeliruan.

"Intinya BJR mengatur bahwa direksi tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya hanya karena alasan salah dalam memutuskan (mere error of judgement) atau karena alasan kerugian perseroan," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik PT. ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kemudian, perbuatan Karen diduga telah memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 568,06 miliar.

Ditegaskan Soesilo, jika kerugian negara disebut menguntungkan ROC, maka saat ini tidak pernah ada status hukum yang jelas terhdap peruhaan tersebut.

"Bahkan, tidak pernah diperiksa secara pro justisia dalam perkara ini," tukasnya.

Atas perbuatannya, Karen dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [wis]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya