Berita

Foto: RMOL Jatim

Hukum

Seorang Wanita Histeris Cegah Ahmad Dhani Dibawa Ke Rutan Mandaeng

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 15:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,upaya petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membawa Ahmad Dhani ke Rutan Mandaeng sempat diwarnai penghadangan.

Seorang wanita berhijab terlihat histeris mencoba menghalangi petugas yang tengah menggiring Dhani menuju mobil tahanan.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Ahmad Dhani tidak bersalah," teriak perempuan bernama Siti Rafika Hardiansari itu histeris.

Seperti dilansir RMOL Jatim, perempuan itu terlihat berupaya keras menghalang-halangi petugas yang hendak memasukkan Dhani ke dalam mobil tahanan.

Seperti dilansir RMOL Jatim, perempuan itu terlihat berupaya keras menghalang-halangi petugas yang hendak memasukkan Dhani ke dalam mobil tahanan.

Akan tetapi, pengamanan yang ketat membuat upayanya sia-sia. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian dengan sigap berhasil memasukkan Dhani ke dalam mobil dan membawanya keluar dari area PN Surabaya sekitar pukul 10.05.

Tapi, tak hanya Siti Rafika yang bereaksi. Tim pengacara Dhani juga tidak terima dengan tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya ke Rutan Medaeng tanpa didampingi. Mereka kemudian menghadang laju mobil tahanan yang baru berjalan beberapa meter.

Setelah negosiasi, dua orang dari tim pengacara akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tahanan. Kedunya ikut mendampingi musisi yang kini menjadi politisi Gerindra itu menuju Rutan Medaeng.

Informasi yang dihimpun RMOL Jatim, Siti Rafika Hardiansari ini adalah politisi Partai Gerindra. Ia sudah sejak pagi berada di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang perdana Dhani.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun di Kejati Jatim. Bahkan, sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya  juga disiagakan di halaman luar PN Surabaya.

Sekedar informasi, kasus pidana ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. [yls]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya