Berita

Foto: RMOL Jatim

Hukum

Seorang Wanita Histeris Cegah Ahmad Dhani Dibawa Ke Rutan Mandaeng

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 15:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,upaya petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membawa Ahmad Dhani ke Rutan Mandaeng sempat diwarnai penghadangan.

Seorang wanita berhijab terlihat histeris mencoba menghalangi petugas yang tengah menggiring Dhani menuju mobil tahanan.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Ahmad Dhani tidak bersalah," teriak perempuan bernama Siti Rafika Hardiansari itu histeris.

Seperti dilansir RMOL Jatim, perempuan itu terlihat berupaya keras menghalang-halangi petugas yang hendak memasukkan Dhani ke dalam mobil tahanan.

Seperti dilansir RMOL Jatim, perempuan itu terlihat berupaya keras menghalang-halangi petugas yang hendak memasukkan Dhani ke dalam mobil tahanan.

Akan tetapi, pengamanan yang ketat membuat upayanya sia-sia. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian dengan sigap berhasil memasukkan Dhani ke dalam mobil dan membawanya keluar dari area PN Surabaya sekitar pukul 10.05.

Tapi, tak hanya Siti Rafika yang bereaksi. Tim pengacara Dhani juga tidak terima dengan tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya ke Rutan Medaeng tanpa didampingi. Mereka kemudian menghadang laju mobil tahanan yang baru berjalan beberapa meter.

Setelah negosiasi, dua orang dari tim pengacara akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tahanan. Kedunya ikut mendampingi musisi yang kini menjadi politisi Gerindra itu menuju Rutan Medaeng.

Informasi yang dihimpun RMOL Jatim, Siti Rafika Hardiansari ini adalah politisi Partai Gerindra. Ia sudah sejak pagi berada di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang perdana Dhani.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun di Kejati Jatim. Bahkan, sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya  juga disiagakan di halaman luar PN Surabaya.

Sekedar informasi, kasus pidana ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. [yls]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya