Berita

Jumpa pers pembentukan Tim Pembela Kriminalisasi PPP/Net

Hukum

PPP Muktamar Jakarta: Laporan Romi Bentuk Kriminalisasi Hukum

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 14:54 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Laporan polisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy yang mengadukan pengurus PPP versi Muktamar Jakarta pimpinan Humphrey Djemat adalah bentuk kriminalisasi atau rekayasa hukum dengan menggunakan kekuasaan dalam hal ini kepolisian.

Romi sapaan akrab Romahurmuziy sebelumnya menyatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi dengan terlapor para pengurus PPP versi Humphrey Djemat dengan tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama dan jabatan dan/atau penggunaan alamat kantor yang tidak sesuai dengan UU.

Menanggapi pernyataan Romi tersebut, Tim Pembela Kriminalisasi PPP, Muara Karta mengatakan, sengketa internal kepengurusan PPP bukan merupakan ranah pidana. Dalam UU Partai Politik sudah jelas bahwa dalam hal adanya sengketa internal kepengurusan partai maka forum yang akan menyelesaikan adalah Mahkamah Partai.


Dijelaskan, Putusan Mahkamah Partai No 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014 (Mahkamah Partai dimana PPP belum terpecah) sudah memberikan putusan bahwa Muktamar harus dilaksanakan oleh Suryadharma Ali selaku Ketum PPP dan Romi selaku Sekjen pada waktu itu. Jika tidak terlaksana, maka Majelis Syari'ah akan menentukan Muktamar PPP yang sah, yaitu Muktamar Jakarta, yang pada waktu itu menentukan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP, yang kemudian digantikan oleh Humphrey Djemat.

Muara Karta mengungkapkan, dari pernyataan Romi di media, pihaknya menduga pasal yang dipergunakan PPP Romi untuk mengkriminalisasi PPP Muktamar Jakarta adalah Pasal 227 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dimana pasal-pasal tersebut adalah yang paling mungkin untuk dipergunakan sehubungan dengan tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama dan jabatan dan/atau penggunaan alamat kantor.

Adapun mengenai objek dari laporan tersebut, Tim Pembela Kriminalisasi PPP secara pasti belum tergambar dari pernyataan Romi tersebut, namun mencermati unsur Pasal 227 KUHP yang menyatakan: "Barangsiapa melaksanakan suatu hak padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900".

Jelas Muara Karta, dalam sengketa kepengurusan PPP, tidak ada suatu putusan yang mencabut hak dari PPP Muktamar Jakarta. Untuk itu maka unsur Pasal 227 KUHP tersebut adalah tidak terbukti.

Adapun jika yang dimaksud PPP Romi sebagai putusan hakim adalah Putusan Peninjauan Kembali No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, tanggal 12 Juni 2017, maka putusan tersebut telah memberikan putusan dengan pertimbangan antara lain menyatakan bahwa jika permasalahan adalah mengenai sengketa kepengurusan partai politik, Mahakamah Agung RI telah mengambil kesepakatan dalam Rapat Kamar Perdata pada tanggal 23 sampai dengan 25 Oktober 2016 yang telah pula dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa perselisihan partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik.

Putusan tersebut lebih melegitimasi kepengurusan PPP Muktamar Jakarta, yang dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Partai PPP, dan sama sekali bukan merupakan pencabutan hak dari PPP Muktamar Jakarta.

Pasal 263 menyatakan sebagai berikut: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapa menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

"Dalam pemberitaan (Romi) belum jelas apa yang dijadikan objek laporan, kami menduga yang dilaporkan adalah surat-surat yang dibuat oleh PPP Muktamar Jakarta, misalnya undangan dan/atau pemberitahuan kepada instansi pemerintah," terang Muara Karta, Kamis (7/2).

Jika yang dilaporkan adalah memalsukan surat, maka harus ada dulu sebuah surat yang telah dibuat, baru dipalsukan dan surat tersebut menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Dalam konteks surat undangan dan/atau pemberitahuan kepada instansi pemerintah, maka harus dibuktikan dulu ada/tidaknya surat undangan dan/atau pemberitahuan kepada instansi pemerintah yang sudah dibuat sebelumnya dan kemudian dipalsukan.

Lalu, jika yang dilaporkan adalah membuat surat palsu, lebih dalam lagi harus dicermati unsur-unsur Pasal 263 KUHP. Surat yang dimaksud adalah surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal.

Dalam hal objek adalah surat undangan dan/atau peberitahuan kepada instansi pemerintah, maka surat tersebut sama sekali tidak menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. Surat tersebut hanya dapat dikatakan diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, yaitu akan diselenggarakannya suatu acara.

Dengan demikian, lanjut Muara Karta, tidak ada kerugian yang timbul dari pembuatan surat undangan dan/atau pemberitahuan kepada instansi pemerintah. Perselisihan internal PPP sudah menjadi konsumsi publik. Dimana publik sudah sangat mengerti bahwa PPP memang ada dua versi kepengurusan, yaitu PPP Romi dan PPP Muktamar Jakarta.

"Surat undangan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, sama sekali tidak dibuat untuk mengaku-ngaku sebagai PPP Romi dan juga tidak akan menimbulkan kebingungan mengenai asal usul surat tersebut, karena surat tersebut ditandatangani oleh Pengurus PPP Muktamar Jakarta dan sama sekali tidak mencoba untuk mengatasnamakan PPP Romi," tutupnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya