Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Febri Imbau Penganiaya Pegawai KPK Serahkan Diri

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 13:22 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar para penganiaya pegawai KPK menyerahkan diri ke polisi.
Itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait para pelaku penyerangan pegawai KPK yang hingga saat ini belum juga kooperatif.

Febri berpendapat, seharusnya para pemimpin pelaku penyerangan terhadap pegawai KPK ini memberikan arahan kepada anak buahhnya, agar patuh pada proses hukum.

"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," kata Febri melalui pesan singkat elektronik, Kamis (7/2).

"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," kata Febri melalui pesan singkat elektronik, Kamis (7/2).

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah polisi yang meningkatkan status perkara itu ke penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban.

"Bukti kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya penganiayaan adalah bukti medis berupa visum, rekam medis atau bukti sejenis. Jadi bukan berdasarkan foto maupun gambar," ujar dia.

Bila mengacu pada KUHP, lanjut Febdri tentu saja ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi.

"Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka," kata Febri. [wis]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya