Berita

Ahmad Dhani/RMOL Jatim

Hukum

Hakim PN Surabaya: Dalam Kasus Ini Anda (Ahmad Dhani) Tidak Ditahan Ya

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Ahmad Dhani Prasetyo tampak tenang saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), pagi tadi (Kamis, 7/2).

Pentolan band Dewa 19 itu hadir mengenakan kaos oblong warna hitam dengan bertuliskan 'Tahanan Politik'  dan blangkon di kepala.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menjelaskan status Ahmad Dhani.


"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain," kata Hakim Anton mengawali persidangan, seperti dimuat RMOL Jatim.

Selanjutnya, Hakim R Anton mempersilakan JPU membacakan surat dakwaannya secara bergantian oleh Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki.

Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 15 menit yang intinya menjelaskan tentang peristiwa pidana kasus Ahmad Dhani yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Tim pembela Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Selasa (12/1) lalu.

Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 06.30 WIB, dengan pengawalan ketat.

Ia diboyong Kejati Jatim dari LP Cipinang, Jakarta Timur, penjara Ahmad Dhani pasca divonis 18 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas perkara vlog idiot.

Petugas langsung membawa Dhani ke ruang jaksa yang ada di bagian tengah PN Surabaya. Selang dua jam kemudian, sidang Dhani mulai digelar.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Momen itu dimanfaatkan Dhani membuat vlog berdurasi 1 menit 37 menit yang berisi kata-kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial.

Vlog milik Ahmad Dhani tersebut dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya