Berita

Ahmad Dhani/RMOL Jatim

Hukum

Hakim PN Surabaya: Dalam Kasus Ini Anda (Ahmad Dhani) Tidak Ditahan Ya

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Ahmad Dhani Prasetyo tampak tenang saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), pagi tadi (Kamis, 7/2).

Pentolan band Dewa 19 itu hadir mengenakan kaos oblong warna hitam dengan bertuliskan 'Tahanan Politik'  dan blangkon di kepala.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menjelaskan status Ahmad Dhani.


"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain," kata Hakim Anton mengawali persidangan, seperti dimuat RMOL Jatim.

Selanjutnya, Hakim R Anton mempersilakan JPU membacakan surat dakwaannya secara bergantian oleh Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki.

Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 15 menit yang intinya menjelaskan tentang peristiwa pidana kasus Ahmad Dhani yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Tim pembela Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Selasa (12/1) lalu.

Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 06.30 WIB, dengan pengawalan ketat.

Ia diboyong Kejati Jatim dari LP Cipinang, Jakarta Timur, penjara Ahmad Dhani pasca divonis 18 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas perkara vlog idiot.

Petugas langsung membawa Dhani ke ruang jaksa yang ada di bagian tengah PN Surabaya. Selang dua jam kemudian, sidang Dhani mulai digelar.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Momen itu dimanfaatkan Dhani membuat vlog berdurasi 1 menit 37 menit yang berisi kata-kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial.

Vlog milik Ahmad Dhani tersebut dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya