Berita

Ahmad Dhani/RMOL Jatim

Hukum

Hakim PN Surabaya: Dalam Kasus Ini Anda (Ahmad Dhani) Tidak Ditahan Ya

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Ahmad Dhani Prasetyo tampak tenang saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), pagi tadi (Kamis, 7/2).

Pentolan band Dewa 19 itu hadir mengenakan kaos oblong warna hitam dengan bertuliskan 'Tahanan Politik'  dan blangkon di kepala.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menjelaskan status Ahmad Dhani.


"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain," kata Hakim Anton mengawali persidangan, seperti dimuat RMOL Jatim.

Selanjutnya, Hakim R Anton mempersilakan JPU membacakan surat dakwaannya secara bergantian oleh Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki.

Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 15 menit yang intinya menjelaskan tentang peristiwa pidana kasus Ahmad Dhani yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Tim pembela Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Selasa (12/1) lalu.

Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 06.30 WIB, dengan pengawalan ketat.

Ia diboyong Kejati Jatim dari LP Cipinang, Jakarta Timur, penjara Ahmad Dhani pasca divonis 18 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas perkara vlog idiot.

Petugas langsung membawa Dhani ke ruang jaksa yang ada di bagian tengah PN Surabaya. Selang dua jam kemudian, sidang Dhani mulai digelar.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Momen itu dimanfaatkan Dhani membuat vlog berdurasi 1 menit 37 menit yang berisi kata-kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial.

Vlog milik Ahmad Dhani tersebut dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya