Berita

Ahmad Dhani/RMOL Jatim

Politik

Dipindah Ke Surabaya, Jaksa Mau Enaknya Sendiri Terhadap Ahmad Dhani

Negara Tidak Menghargai Hak Keluarga
KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang Jakarta ke Surabaya dinilai mengabaikan hak-hak keluarga Dhani yang dijamin konstitusi. Sebab, keluarga memiliki hak untuk melakukan interaksi.

Begitu disampaikam Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/2).

"Negara tidak menghargai hak-hak keluarga untuk mendapatkan akses interaksi mengunjungi Ahmad Dhani. Negara tidak boleh abaikan itu," ujar Ferdinand.


Menurut dia, negara harus menjamin hak dasar bagi keluarga tersangka untuk mendapatkan akses interaksi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga.

"Itu hak asasi manusia tidak boleh diabaikan oleh negara," tegas Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, persidangan Ahmad Dhani yang akan dilangsungkan di Surabaya merupakan wewenang kejaksaan untuk menghadirkan Ahmad Dhani.

"Itu kan emang kewajiban jaksa menghadirkan Ahmad Dhani di persidangan di Surabaya. Tapi janganlah Ahmad Dhani dipindahkan, ini namanya jaksa mau enaknya saja," tuturnya.

Lebih lanjut, Jubir BPN Prabowo-Sandi ini menilai terjadi ketidakadilan dalam pemindahan tahanan musisi sekaligus Caleg Gerindra tersebut ke Surabaya.

"Sudah dikurung tambah lagi dijauhkan dari keluarganya. Negara semakin mempertontonkan keridakadilan," pungkas Ferdinand.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di media sosial seperti diatur dalam UU ITE.

Pagi tadi, Dhani sudah tiba di Surabaya, Jawa Timur guna menjalani persidangan perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus "vlog idiot", Dhani ditetapkan sebagai tersangka. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya