Berita

Aldwin Rahadian/Net

Hukum

Usai Sidang Perdana, Pengacara Dhani: Ini Bukan Vonis Eksekusi, Buat Apa Ditahan?

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 10:22 WIB | LAPORAN:

Ahmad Dhani Prasetyo baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pagi tadi, pentolan band Dewa 19 itu dibawa ke Surabaya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian menyayangkan status kliennya di Surabaya bukan dipinjamkan. Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetap mengeksekusi kliennya.


"Ya dipindahkan, penetapan PT (Pengadilan Tinggi)-nya begitu. Penetapan PT-nya ini tidak jelas, dalam satu tanggal ada dua penetapan, itu nanti kita pertanyakan," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Dalam persidangan tadi juga sudah disampaikan protes pihaknya terkait penahanan Dhani. "Nanti tinggal mau minta konfirmasi ulang, kepastian dari PT," imbuhnya.

Aldwin bersikukuh tidak seharusnya Dhani ditahan karena persidangan hari ini bukan vonis eksekusi, hanya pemeriksaan dokumen.

"Ini kan bukan vonis eksekusi, buat apa ditahan? bandingnya tidak ada sidang, tidak ada pemeriksaan fakta persidangan, hanya pemeriksaan dokumen, buat apa ditahan," kritiknya.

Oleh karena itu ia berharap penangguhan penahanan Dhani untuk kasus vlog idiot bisa segera dikabulkan.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya